****__ Selamat Datang & Terimakasih sudah mengunjungi blog kami__ ****

Ngeblog bareng yuuks biar tambah wawasan ... ****

Minggu, 02 Mei 2010

PERKAP NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2007

TENTANG

SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI,
PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA
PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. bahwa Satuan Pengamanan merupakan satuan pengamanan swakarsa yang bertugas membantu POLRI dibidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya;

c. bahwa pengaturan mengenai Satuan Pengamanan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara professional dalam suatu Sistem Manajemen Pengamanan;

d. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huf b, dan huruf c, perlu menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang standarisasi Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Sistem Manajemen Pengamanan yang selanjutnya disingkat SMP adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
Inustrial Security adalah segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instansi, sumber daya, utility, material dan informasi rahasia industri dalam rangka mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan.
Organisasi adalah suatu badan berbasis kemasyarakatan yang melakukan kegiatannya dengan tidak berorientasi pada aspek komersial, yang beroperasi diwilayah Republik Indonesia.
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial, yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.
Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut SATPAM adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Tempat kerja adalahsetiap ruangan atau lapangan, tertutup atau trbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berhara, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
Audit adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya dilakukan oleh auditor yang berkompeten dan independen dengan mendekatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analisis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tim Audit adalah Tim yang dibentuk oleh POLRI yang bertugas melakukan audit akreditas terhadap BUJP dalam rangka penerbitan operasionalnya.
Badan Audit adalah suatu badan independen yang bertugas melakukan audit SMP untuk memastikan tingkat pencapaian, pemeliharaan, serta penerapan SMP di lingkungan organisasi, perusahaan, instansi/lembaga pemerintah.
Laporan audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat SMP.
Pembinaan SATPAM adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis SATPAM, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya dalam bentuk ketertiban dan keamanan swakarsa.
Surat izin Operasional adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
Wilayah Usaha adalah wilayah dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum polda.
Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan , pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu.
Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna SATPAM pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar SATPAM bagi anggota/calon anggota SATPAM yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang SATPAM.
Pelatihan Gada Madya adalah pelatiha SATPAM bagi anggota SATPAM yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat Kepala regu keatas (supervisor).
Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan SATPAM bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.
Seragam SATPAM yang selanjutnya disingkat GAM SATPAMadalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis SATPAM yang dipakai dan digunakan oleh anggota SATPAM serta telah mendapat pengakuan dari POLRI untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
GAM SATPAM Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat GAM SATPAM PDH adalah GAM SATPAM yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus.
GAM SATPAM Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat GAM SATPAM PDL adalah GAM SATPAM yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
GAM SATPAM Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat GAM SATPAM PSH adalah GAM SATPAM yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pangamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas.
GAM SATPAM Pakaian Sipil Lapangan yang selanjutnya disingkat GAM SATPAM PSL adalah GAM SATPAM yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
Atribut SATAM adalah segala bentuk tanda anggota SATPAM yang dapat menunjukkan kompetensi, kualifikasi dan identitas pangguna serta daerah tempat bertugas yang dipasang pada pakaian kerja.
Tanda Kewenangan adalah tanda tertentu yang dipakai oleh setiap anggota SATPAM sebagai tanda kompetensi pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungannya.
Daerah Tugas adalah wilayah hukum dari satuan kewilayahan POLRI dimana lingkungan kerja atau pusat kegiatan (home base) dari anggota SATPAM tersebut berada.
Petunjuk Teknis (technical guide line) adalah penjabaran dari SMP yang di tandatangani oleh Pejabat POLRI setingkat Deputi atas nama Kapolri.



Pasal 2
Tujuan SMP


Tujuan dari SMP adalah menciptakan insure pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan insure manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara professional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
BAB II
SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3


SMP wajip diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Standar dan Penerapan
Pasal 4


Standar SMP maliputi :
penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
Perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
Penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta malakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
Peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.



Pasal 5
Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas :
a. Pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b. Pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c. Manajemen risiko pengamanan;
d. Tujuan dan sasaran;
e. Perencanaan dan program;
f. Pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g. Konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h. Pengendalian dokumen dan catatan;
i. Penanganan keadaan darurat;
j. Pengendalian proses dan infrastruktur;
k. Pemantauan dan pengukuran kinerja;
l. Pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidak sesuaian;
m. Pengumpulan dan penggunaan data;
n. Audit;
o. Tinjauan manajemen;
p. Peningkatan berkelanjutan
Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
BAB III
SATPAM
Bagian Kesatu
Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan
Pasal 6
Tugas Pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanandan ketertiban di Lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personil, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai :
a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan praturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.

Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 7

Organisasi, Perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah harus membentuk struktur organisasi Satpam dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.


Pasal 8
Pengorganisasian Satpam dilaksanakan secara fungsional dan struktural yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
Bentuk organisasi Satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dari sifat dan ruang lingkup kerjanya. Tipikal bentuk organisasi Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. secara umum organisasi Satpam mencerminkan organ-organ yang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. unsur pimpinan (penanggung jawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja; 2. unsur staf dan pelaksana (back office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan, keuangan, material dan logistik; 3. unsur pelaksana (front office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan di lingkungan kerjanya;
4. unsur pengawasan (internal audit), sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan di lingkungan kerja;
b. berdasarkan penyelenggaraan dan manfaatnya, organisasi Satpam sebagai berikut:
1. organisasi BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir dalam satu badan usaha yang bergerak di bidang industri jasa pengamanan;
2. organisasi Satpam organik, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah;
c. asosiasi yang menampung Satpam yaitu organisasi massa yang menampug aspirasi dan kepentingan profesi Satpam.

(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dapat dibagi menurut obyek fisik tempat geografis/instalasi produksi dan/atau obyek khusus yang secara kegunaan diperlukan sesuai kebutuhan.
(5) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh komunitas Satpam dengan mengikutsertakan komunitas terkait.
(6) Pembentukan asosiasi difasilitasi dan disahkan oleh Kapolri serta manjadi mitra Polri dalam rangka pembinaan industrial Security di Indonesia.
(7) Bentuk organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai kebutuhan antara lain menurut stratifikasi jenjang otoritas kewenangan baik secara atruktural maupun fungsional.
(8) Tipikal bentuk organisasi Satpam dan organisasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.



Bagian Ketiga
Pembinaan Satpam
Paragraf 1
Prioritas Pembinaan
Pasal 9


Rioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri di bidang Kamtibmas.

Pasal 10

Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi :
a. legalitas kompetisi;
b. seragam dan atribut;
c. registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
d. sistem manajemen penggunaannya.

Paragraf 2
Sumber anggota Satpam
Pasal 11

Sumber anggota Satpam diperoleh dari :
a. karyawan permanan yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (inhouse security);
b. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).

Pasal 12

(1) Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus psikotes;
d. Bebas narkoba
e. Menyertakan Surat Keterangan Kepolisian (SKCK)
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
h. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

(2) Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawan anggota TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.

Paragraf 3
Kemampuan/Kompetensi
Pasal 13

(1) Kemampun/kompetensi anggota Satpam meliputi:
a. Kepoliasian terbatas;
b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
c. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security;
(2) Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh malalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polsri maupun BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
(3) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) jenjang palatihan yaitu :
a. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
b. Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
c. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.

(4) Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
(5) Pelatihan/kursus Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secaa spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukkannya.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.

Paragraf 4
Tujuan, Persyaratan dan Kurikulum Pelatihan
Pasal 14

(1) Tujuan pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Pratam adalah ;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Lusus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus Psikotes;
d. Bebas narkoba
e. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. Tinggi bada paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
h. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 30 tahun
(3) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 15

(1) Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Madya adalah :
a. lulus pelatihan Gada Pratama;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. bebas narkoba;
d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang security; dan
e. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri.
(3) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 16

(1) Tujuan pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental keprobadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Shief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Persyaratan umum pelatihan Gada Utama adalah :
a. lulus tes kesehatan;
b. bebas narkoba;
c. menyertakan SKCK; dan
d. lulus tes wawancara
(3) Persyaratan khusus pelatihan Gada Utama adalah :
a. lulus pelatihan Gada Madya
b. memiliki pengalaman kerja aling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier
c. wajib memiliki pengalman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga ) tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga ( DIII )
d. wajib memilki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (SI)
e. bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama)
f. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.

(4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan minimal menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security
(5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, metode pengajaran, mata pelajaran dan jam pelajaran pelatihan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 17

(1) Persyaratan peserta latihan/kursus spesialisasi adalah :
a. lulus Gada Pratama
b. memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja
(2) Kurikulum pelatihan/kursus spesialisasi disusun sesuai peruntukkan dan kualifikasi lulusannya.

Paragraf 5
Kode etik dan Prinsip Penuntun Satpam
Pasal 18

(1) Komitmen Satpam terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan tugas, berdasrkan kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam
(2) Kode etik Satpam dan penuntun Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Paragraf 6
Pendekatan Pelatihan
Pasal 19

Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan :

a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas jabatannya;
c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, penglaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah ditentukan;
e. efisian dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bias dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercaoainya tujuan;
f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetuahuan, dan teknologi;
g. lagalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.

Paragraf 7
Instruktur
Pasal 20

Instruktur pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatihan dalam pelatihan Satpam, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non formal sebagai berikut;

a. mamiliki akta/sertifikar sebagai pelatih yang diperoleh malalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur;
b. mamiliki kompetensi/kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh memalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman;
c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang duperuntukkan;
d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan materi pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama.

Paragraf 8
Penahapan Pelatihan
Pasal 21

Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari :
a. tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;
b. tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;
c. tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.

Paragraf 9
Lembaga Pelatihan
Pasal 22

(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh :
a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.

(2) Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.
(3) Untuk pelatiha/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a. Polri;
b. inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c. instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.

Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya
Pasal 23

(1) Setiap peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai.
(2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
i. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
ii. ditandatangani oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksankan pada tingkat Polda;
b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan.
(4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lemabaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24

(1) setiap pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. jumlah dan sumber peserta
b. sarana dan prasarana pelatihan;
c. materi dan metode pelatihan;
d. instruktur; dan
e. hasil pelatihan.

Paragraf 12
Seragam Satpam
Pasal 25

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam profesi lainnya.

Pasal 26

Gam Satpam terdiri dari :
a. Gam Satpam PDH;
b. Gam Satpam PDL;
c. Gam Satpam PSH; dan
d. Gam Satpam PSL.

Pasal 27

(1) Gam Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, terdiri dari
a. Tutup kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan :
a. klep warna hijau;
b. pita hias untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
c. knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam;
d. emblem untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
b. baju kemeja lengan pendek berwarna putih dan memaakai lap pundak (schouderlap);
c. celana untuk pria adalah celana panjang berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
d. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari sabuk besar (kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
f. atribut, terdiri dari :
1. monogram dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas, sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
2. pita nama terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku ssebelah kanan dengan tulisan berwarna hitam, sedangkan di bawah nama tulisan nomor registrasi dari anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
3. pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;
4. badge terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;
5. tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kirri di atas badge yang menunjukkan lokasi Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut.
6. badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan dimana satpam tersebut diregistrasi;
7. tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna hitam;
8. tanda jabatan hanya untuk setingkat supervisor dilekatkan pada saku sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
9. pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
10. pisau rimba (survival & tactical) dan multi fungsi (multi function);
11. tanda kompetensi Kepolisian terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari logam dipasang pada dada kiri;
12. tanda kualifikasi/spesialisasi keahlian/keterampilan ditempatkan di atas pita sekuriti di bawah tanda kompetensi;
(2) Bentuk dan spesifikasi tanda kualifikasi/spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 12 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 28

Gam Satpam PDL sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b, terdiri dari:

a. tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem;
b. baju kemeja lengan panjang berwana biru tua dan memakai lap pundak (scholderlap);
c. celana untuk ptia dan wanita, bentuk dan warna sama dengan Gam Satpam PDH pria, ditambah dengan pemegang kopelriem;
d. sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwana hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam;
f. atribut Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f, kecuali tali peluit berwarna putih.

Pasal 29

Gam Satpam PSH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c, terdiri dari :
a. stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5(lima) cm berwarna hitam;
c. atribut terdiri dari:
1. papan nama terbuat dari mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan pada dada kanan;
2. kompetensi Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.

Pasal 30

Seragam Satpam PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri dari:
a. stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
c. atribut terdiri dari tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.

Pasal 31
(1) Penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya;
(2) Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya;
(3) Dalam rangka pelayanan prima, penggunaan Gam Satpam PDH dapat dilengkapi dengan dasi berwarna biru;
(4) Dalam kedaan tertentu, penggunaan Gam Satpam dapat dilengkapi dengan jaket berwarna hitam dan penempatan atributnya sama dengan Gam Satpam.
(5) Bentuk Gam Satpam PDH, Gam Satpam PDL, Gam Satpam PSH, dan Gam Satpam PSL sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Paragraf 13
Kelengkapan lain
Pasal 32

(1) Kelengkapan angota Satpam, antara lain:
a. kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.
(3) Dalam rangka menjamin legalitas pemakaian kelengkapan harus dibekali dengan surat peintah penggunaan dari pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi.lembaga pemerintah pengguna Satpam.
(4) Bentuk perlengkapan topi keselamatan kerja (Safety Helmet) , sepatu keselamatan kerja (Safety shoes), atribut dan kompetensi Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 33

Penggunaa senjata api bagi Satpam disesuaikan dengan sifat dan lingkup tugasnya serta berpedoman pada ketentuan tentang penggunaan senjata api yang berlaku.

Paragraf 14
Registrasi dan KTA
Pasal 34

(1) Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan dibalik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Magya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada seragam.
(2) Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
b. bagian kedua yang manunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
c. bagian krtiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
(3) Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.
(4) Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 35

(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
a. sebagai salah satu bentuk pengawasan administrative terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
1. identitas pribadi;
2. kopetensi kemampuan;
3. riwayat penugasan; dan
4. catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan Satpam sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 36

(1) Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
(2) KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Pasal 37

(1) Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
a. Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b. Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2) Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poldabes/Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poldabes/Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.P. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b. formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
1. Mabes Polri, diberikan nomor registrsi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamnas atas nama Korobimmas Polri;
2. Polda, diberikan nomor registrsi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
c. pemohon registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jari, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

Pasal 38

(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. pas foto;
b. fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c. rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
(2) pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan oleh pejabat identifikasi Polri pada organik pelaksanaan fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

Pasal 39

Keterangan yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
a. identitas pribadi;
b. perusahaan/instansi yang menggunakan;
c. kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan
d. masa berlaku KTA.

Pasal 40

Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam adalah:
a. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembarp;
b. background/warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
c. menggunakan Gam PDH yaitu putih bitu lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.

Pasal 41

(1) Warna dasar KTA adalah:
a. biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan Gada Pratama;
b. kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan Gada Madya;
c. merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau manager keamanan yang telah lulus pelatihan Gada Utama;
(2) Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan criteria fleksibel, efisian, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
(3) Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;

Pasal 42

(1) Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam, sebagai berikut:
a. apbila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat diakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
b. apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya malalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
c. apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.
(2) Setiap perubahan/penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri c.q. Birobimmas Polri.

Pasal 43

(1) Setiap Polda wajib melaporkan mutasi pemberian nomor registrasi untuk database tingkat Mabes Polri.
(2) Setiap Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda nya untuk menentukan perubahan status registrasi yang bersangkutan.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan registrasi dilakukan satu bulan sekali.

Pasal 44

Sistem data base elektronik Satpam, dilakukan sebagai berikut:
a. system elektronik data-base dirancang dengan konfigurasi terdistribusi sampai dengan tingkat Polres, dan berjalan pada jaringan intranet Polri;
b. aplikasi dalam data-base meliputi berbagai statistik tentang satuan pengamanan dan cetak KTA;
c. operator system data-base dan teteran kewenangan akses ditetapkan dengan surat keputusan;
d. pembinaan terhadap system data-base ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri;
e. Implementasi system data-base elektronik Satpam dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkannya.

Pasal 45

Bagan tentang proses registrasi dan penerbitan KTA, penulisan dan pencantuman nomor registrasi, formulir registrasi dan bentuk KTA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 46

Anggaran untuk penyelenggaraan registrasi dan penerbitan KTA Satpam disusun dengan melibatkan semua komponen yang terkait.
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47



1) Hubungan dan Tata Cara Kerja Satpam adalah :
a. vertical ke atas, yaitu :
1. dengan satuan Polri, menerima direktif yang mengangkut hal-hal legalitas kompetesi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap siagaan serta asistensi dan bantuan operasional;
2. dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
3. dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah-masalah hokum yang terjadi;


b. horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan :
1. antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;
2. dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
3. dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;


c. vertical ke bawah, yaitu :
1. dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan, pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntutan pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif.


(2) Pada setia lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan pengamanan.

(3) Apabila pada satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menibulkan ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah komando dan kendali langsung Pejabat Polri yang berwenang.



Pasal 48



(1) Produk staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari :
a. rencana pengamanan (renpam) merupakan produk/naskah kebijaksanaan pengamanan yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan yang lengkap untuk setiap organisasi yang disusun oleh pimpinan Satpam;
b. rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk tertulis pada tatanan manajemen puncak, yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan lengkap untuk satu organisasi;
c. rencana kegiatan dan rencana kontinjensi (Ativities Plan and Bontingency), merupakan produk tertulis yang disusun oleh setiap bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam, secara “bulanan dan mingguan” yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap anggota Satpam yang melaksanakan;
d. laporan pelaksanaan, merupakan lapoan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, meliputi;
1. laporan bulanan, dibuat oleh setiap bagian komponen organisasi Satpam yang ditujukan kepada penangggung jawab Satpam, dan setelah dikompulir dan dievaluasi, diolah menjadi laporan kegiatan pengamanan kepada pimpinan puncak manajemen (Direksi);
2. laporan pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam sebagai pertanggung jawaban lengkap dari pelaksanaan tugas selama 1 (satu) periode kerja/kontrak;

e. laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun manajeman puncak (Direksi)

(2) Apabila peristiwa/kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mangakibatkan korban manusia dan/atau berakibat gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran/ pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama dilaporakan kepada Satwil Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi pelapor.



Pasal 49


(1) Peoduk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak pengamanan.
(2) Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah :
a. kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
b. merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c. pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d. Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.

(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.


Pasal 50


(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun oleh kepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan, yang digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi keadaan darurat/ kontinjensi keamanan.
(2) Produk Renkom merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. pembarlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;
b. dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c. pengendalian distribusi naskah Renkom berada pada manajemen puncak;
d. dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e. dilakukan latihan secara periodic guna evaluasi dalam rangka peninjauan untuk penyesuaian/penyempurnaan;
f. diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada instansi pemerintah terkait.


Pasal 51


(1) Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah:
a. disusun oleh pimpinan bagian/unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;
b. merupakan jabaran dari Renpam dan Renkom;
c. berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d. dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bersama.
(2) Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkom (contingensi plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
BAB V
BUJP
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 52


(1) Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.
(2) BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi.

Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 53


Penggolongan BUJP meliputi :
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultacy):
b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services); dan
f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 54


(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknolagi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek
(3) Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

Pasal 55


Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah :
a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan system perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi oengamanan dan bisnis; dan/atau
g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah :
a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pamasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;
b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

Pasal 57


Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah :
a. menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
c. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

Pasal 58


Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah :
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi syarat;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah indonesia.

Pasal 59


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah :
a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);
b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal 60


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih pawang satwa;
c. melatih satwa; dan/atau
d. menyewakan satwa.

Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 61


(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.P. Karobinamitra setempat.

(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional
Badan Usaha
Paragraf 1
Surat Rekomendasi
Pasal 62


(1) Tata cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.P. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan;
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Ijin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat ijin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunkan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggoata asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di Polri; dan
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;

b. Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
(3) Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

Paragraf 2
Surat Izin Operasional
Pasal 63


Setiap Badan Usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.

Pasal 64


Persyaratan untuk mendapatkan surat ijin operasional adalah :
a. persyaratan umum yaitu :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkam Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staff dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermeterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

b. persyaratan khusus, yaitu :
1. bagi bagian usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan. diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT.Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handier) dan tempat pelatihan.

Pasal 65


Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional adalah :
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.P. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64;
b. apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak ditrbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional kegiatan badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

Pasal 66


(1) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.
(2) surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67


(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. audit kecukupan dokumen;
b. audit kesesuaian; dan
c. audit pengawasan.
(3) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh Badan Audit.
(4) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa sertifikasi.
(5) Audit Pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama masa sertifikasi.
(6) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.
(7) Badan audit sebagaimna yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga Audit Publik Nasional yang independen, dan mendapat penunjukkan melalui keputusan Kapolri.
(8) Kriterian Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petinjuk teknis.

Pasal 68


Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;
2. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit;
3. penunjukkan personil Polri yang dilibatkan dalam tim audit;
b. Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedure untuk pelaksanaan audit;
c. Organisasi, perusahaan dan atau instansi/ lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh persyaratan uang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.

Pasal 69


(1) Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari :
a. Auditor badan audit dan atau atas nama badan audit;
b. Staf Birobimmas Polri dan atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);
(2) Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.

Pasal 70


(1) Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :
a. tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan; pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;
b. observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di lapangan dan instansi terpasang;
c. pengisian parameter penilaian (skoring).
(2) Proses audit meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber daya manusia;
d. program dan operasional perusahaan.
(3) Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kulitatif.
(4) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala Biro Bimmas Polri.
(5) Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.

Bagian Kedua
Audit BUJP
Pasal 71


Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 72


(1) Audit BUJP terdiri dari :
a. audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh calon BUCJ atau BUJP untuk perpanjangan izin operasional dari Mabes Polri;
b. audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
c. audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau perizinan.
(2) Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.

Pasal 73


Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.
2. penunjukkan personil Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polriadalah staf Birobimmas Polri dan atau Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobimmas dan atau Personel Polri yang ditunjuk;
b. Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem untuk pelaksanaan audit;

Pasal 74


Dalam rangka audit, BUJP wajib:
a. menyiapkan personel pendampin yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;
b. menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan.
c. menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
d. menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
e. menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.

Pasal 75


(1) Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangan meliputi:
a. pemeriksaan dokumen;
b. observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instansi terpasang di lapangan;
c. wawancara; dan atau
d. pengisian parameter penilaian.
(2) Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
(3) Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan petunjuk teknis.
BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN

Pasal 76


(1) Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q. Birobimmas Polri.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan penghargaan atau tindakkan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP.
(3) Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. 0-59%, pencapaian mendapatkan tindakan pembinaan;
b. 60-84%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
c. 85-100%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat emas.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c, ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan juga untuk audit izin operasional BUJP sebagai berikut:
a. 0-59%, pencapaian tidak mendapat izin operasional
b. 60-84%, pencapaian mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu) jali;
c. 85-100%, pencapaian mendapatkan izin operasional penuh.
(6) Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal 65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).

Pasal 77



Biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan
Pasal 78


(1) Lembaga Pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.

Bagian Kedua
Gam dan Atribut
Pasal 79


(1) Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna Satpam yang bersangkutan.
(3) Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a. Pembinaan, berupa:
1. teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b. dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit ulang.

Bagian Ketiga
Registrasi dan KTA
Pasal 80


(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.
(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
(4) Anggota Satpam yang menggunkan KTA palsu dapat dikenakan pidana yang berlaku.

Bagian Keempat
BUJP
Pasal 81


(1) BUJP yang tidak membuat laporn setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Paal 61 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Oerasional.

Pasal 82


(1) BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode audit sebagaimana dimaksud dalam Paal 70, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
(2) BUJP yang ditangguhkan izin operasional wajib mengikuti pembinaan sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh Tim Auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar