Sumber http://www.komisikepolisianindonesia.com
![]()  | ||
| Add caption | 
KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA
No. Pol. : Kep / 37 / X /2008
Tentang
PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI
MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL
DAN DIPERCAYA MASYARAKAT
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Rencana  Strategis Polri 2005 – 2009dan Grand Strategi Polri 2005 -2025,  dilakukan langkah-langkahakselerasi Program Kerja Polri, maka dianggap  perlu menetapkanKeputusan Kapolri tentang Program Kerja Akselerasi  Transformasi PolriMenuju Polri yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya  Masyarakat. 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. Pol:Skep/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand  Strategi Polri 2005- 2025.
4. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol: Kep/20/IX/2005 tanggal 7 September 2005 tentang  Rencana StrategisKepolisian Negara Republik Indonesia 2005 – 2009  (Renstra Polri).
5.Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. Pol:Kep/15/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 tentang Rencana  Kerja Polri Tahun2008.
6. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol: Kep/27/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Rencana  Kerja PolriTahun 2009.
MEMUTUSKAN
1. Program Kerja AkselerasiTransformasi Polri Menuju  Polri yang Mandiri, Profesional dan DipercayaMasyarakat disusun dalam  tiga buku yang saling berhubungan,masing-masing Buku I tentang Naskah  Program Kerja sebagai Buku Induk(lampiran A), Buku II tentang Penjabaran  Proram Kerja (lampiran B) danBuku III tentang Pedoman Penjabaran kedua  buku tersebut berisi rinciankegiatan yang hendak dicapai oleh Satker  atau Fungsi (lampiran C).
2.Program Akselerasi disusun dalam jangka waktu satu  tahun untukmemudahkan evaluasi dan penentuan sasaran prioritas  selanjutnya sesuaidengan Rencana Kerja Polri tahun 2010 dan Program  akselerasi ini bukanmenggantikan Rencana Kerja Tahunan Polri pada  tingkat Satker di MarkasBesar, Polda, Polwil dan Polres, namun berjalan  paralel sebagaiakselerasi dari Rencana Kerja yang sedang berjalan
3. Programakselerasi berlaku untuk seluruh jajaran  Polri, sebagai programpembenahan dan akselerasi terhadap pelaksanaan  Grand Strategi Polri2005 – 2025 yang disesuaikan dengan meningkatnya  kebutuhan masyarakatterhadap pelayanan Polri dan perkembangan dinamika  lingkungan strategik.
4. Program akselerasi untuk dijadikan pedoman dalam  penyusunan produk-produk penjabarannya pada unit organisasi dan Satker.
5. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Oktober 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANSFORMASI POLRI
MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL
DAN DIPERCAYA MASYARAKAT
I. PENDAHULUAN
1. Umum
Pergantian pucuk pimpinan Polri sesuai amanat  Undang-undang Nomor 2 tahun 2002tentang Polri telah dapat dilalui dengan  baik dimulai dari pengajuan calon Kapolri oleh Presiden RI, proses fit  and proper test $\ DPR RI sampai dengan pelantikan Kapolri oleh Presiden  RI. Dan patut disyukuribersama bahwa proses pergantian pucuk pimpinan  Polri telah berjalansecara konstitusional sehingga pada satu sisi  estafet kepemimpinanberlangsung dalam suasana yang harmoni dan pada sisi  lain merupakanmomentum yang dapat dijadikan tonggak perubahan yang  menjaminkesinambungan reformasi Polri ke depan. Hal ini menjadi penting  karena masa jabatan Kapolri yang relatif singkat dapat dimanfaatkan  secaramaksimal.
Kondisi Kepolisian Negara Republik Indonesia  sebagaipengemban amanah rakyat saat ini membanggakan. Hal ini merupakan  hasilkerja keras dari para pendahulu dan seluruh jajaran, sehingga  menjadikewajiban bersama untuk memelihara dan mengakselerasikan kinerja  dalamrangka proses transformasi Polri menuju Polri yang  profesional,bermoral dan modern serta dipercaya masyarakat. Dengan  demikian secaraprinsip tidak ada yang perlu diubah pada Grand Strategi,  Visi dan MisiPolri, demi keberlanjutan pembangunan Polri.
Eksistensiorganisasi Polri saat ini berada pada masa  transisi yang terkait denganaspek politik yakni pelaksanaan Pemilu 2009  dan pergantian pucukpimpinan Polri. Kondisi tersebut menuntut  konsekuensi dan tanggungjawab besar untuk membangun soliditas secara  berkelanjutan danmeningkatkan kinerja yang dikelola secara baik serta  memberikan outputbagi organisasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
Dampak ikutan dari masa transisi antara lain adalah  Polri masih dihadapkanberbagai masalah eksternal dan internal. Masalah  eksternal ditandaidengan tingginya angka kejahatan konvensional dan  transnasional,pentingnya kerjasama antar departemen dan luar negeri  dalam wadah ICPOInterpol dan Aseanapol, serta pelaksanaan Pemilu 2009.  Disamping itukrisis keuangan global saat ini akan berdampak terhadap  berbagai aspekkehidupan nasional, khususnya ekonomi dan keamanan,  merupakan tantangantersendiri bagi Polri untuk dapat meminimalisasi  dampak langsung darikrisis yang terjadi, melalui upaya pemeliharaan misi  bersama pemerintahuntuk mengamankan kebijakan ekonomi nasional dan  mengantisipasi dampakatas gejolak perkembangan krisis ekonomi global  yang terjadi. Kemampuan mengantisipasi dan meminimalisasi dampak dari  gejolak lingkunganstrategik, merupakan bagian dari upaya Polri  mewujudkan kepercayaanmasyarakat dan sekaligus mengamankan pembangunan  nasional.
Sedangkanmasalah internal, ditandai dengan belum  optimalnya hasil reformasi padaaspek struktural, instrumental dan  kultural. Sekalipun reformasi ketigaaspek tersebut dilaksanakan secara  simultan, namun dirasakan bahwakelemahan terletak pada reformasi bidang  kultural, hal ini ditandaidengan masih rendahnya kepercayaan masyarakat  kepada Polri.
Terkait  dengan hal tersebut, fokus kebijakan ke depan  diarahkan padaterbangunnya kepercayaan masyarakat (public trust) yang  kokoh denganmemanfaatkan sisa waktu dua tahun ke depan (Tahap I Trust  Building 2005- 2010). Periode ini memiliki nilai strategis dan sekaligus  juga masakritis dalam rangka memantapkan organisasi Polri yang kuat dan  mampumelaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan  pelayanmasyarakat serta sekaligus sebagai penegak hukum yang dipercaya  olehrakyat.
Penyusunan program akselerasi ini, dititik beratkan  padaperubahan perilaku setiap anggota Polri dalam  menjalankantugas-tugasnya menjawab tuntutan dan harapan masyarakat akan  pelayananprima Polri dan terwujudnya rasa aman. Oleh karena itu  transformasikultural yang diharapkan, diyakini hanya dapat dicapai  apabila didukungoleh komitmen seluruh anggota yang dilandasi kesadaran  bahwa Polriadalah insan Tribrata serta adanya pembenahan instrumen dan  struktursebagai pedoman yang diharapkan dapat mendukung perubahan  perilaku.
Dalamprogram akselerasi ini, keterpaduan dan  keterkaitan dalam penataaninstrumental dan struktural merupakan syarat  yang tidak dapatdipisahkan dalam membangun aspek kultural sebagai  landasan yang kokohmenuju Tahap II Grand Strategi Polri (2011 -2015).
Program Kerja Kapolri tentang Akselerasi Transformasi  Polri Menuju Polri YangMandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat  disusun dalam tiga bukuyang saling berhubungan, masing-masing Buku I  tentang Program Kerjasebagai Buku Induk yang berisi tentang Visi, Misi  dan Pokok-pokokProgram Akselerasi, Buku II berisi Penjabaran Program  Akselerasimenjadi sub-program untuk satu tahun kedepan yang memuat  sasaran,indikator keberhasilan, target yang akan dicapai, penanggung  jawab,serta jangka waktu yang disusun ke dalam setiap sub program kerja.  Dan,Buku III merupakan Pedoman Penjabaran dari Buku II yang berisi  teknikmenjabarkan program kerja akselerasi menjadi sub program kerja  berupasejumlah langkah jangka pendek selama satu tahun, yang  pelaksanaannyadibagi ke dalam 4 triwulan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksudpenyusunan naskah Program Akselerasi  Transformasi Polri Menuju Polriyang Mandiri, Profesional dan Dipercaya  Masyarakat adalah sebagaiprogram kerja satu tahun Polri dalam rangka  pembenahan dan akselerasiatas pelaksanaan Grand Strategi Polri  2005-2025.
b. Tujuan
Untukdijadikan pedoman bagi seluruh jajaran Polri  dalam melakukan pembenahandan akselerasi khususnya pencapaian Tahap I  Trust Building yang akanberakhir tahun 2010 dalam Grand Strategi Polri  2005-2025.
3. Ruang lingkup.
Ruang lingkup dari muara pembenahan dan akselerasi  diarahkan pada
perubahan kultural yang meliputi :
a. Penyempurnaan Grand Strategi Polri 2005-2025
b. Akselerasi akuntabilitas internal.
c. Akselerasi akuntabilitas eksternal.
Rangkumanpelaksanaan ketiga program tersebut,  dibatasi dalam kurun waktu satutahun (Oktober 2008 – September 2009).  Batasan waktu tersebut untukmemudahkan evaluasi dan keberlanjutan  program serta untuk penentuanprioritas program selanjutnya.
4. Sistematika
a. BAB I PENDAHULUAN
b BAB II DASAR-DASAR KEBIJAKAN PROGRAM
c. BAB III KEBIJAKAN AKSELERASI UTAMA
d. BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM AKSELERASI UTAMA
e. BAB V PENUTUP
II. DASAR-DASAR KEBIJAKAN PROGRAM
5. Landasan idiil dan Peraturan Perundangan
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Moril : Tri Brata dan Catur Prasetya
c. Landasan Konstitusionil :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
2)Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor  VI/MPR/2000 tentangPemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian  Negara RepublikIndonesia.
3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  NomorVII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan  PeranKepolisian Negara Republik Indonesia,
d. Landasan Operasional:
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara Pidana.
3)Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tangal 17  Oktober 2002 tentangOganisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi  Pada Tingkat MarkasBesar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Keputusan KapolriNo.Pol: Kep/54/X/2002 tanggal 17  Oktober 2002 yang telah diubah menjadiKeputusan Kapolri No.Pol:  Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentangOganisasi dan Tata Kerja  Satuan-satuan Organisasi Pada TingkatKepolisian Negara Republik  Indonesia Daerah (Polda) Lampitan A PoldaUmum, Lampiran B Polda Metro  Jaya dan Lampiran C Polres.
5) SuratKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. Pol. :SKEP/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand  Strategi Polri 2005- 2025.
6) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol. : KEP/20/IX/2005 tanggal 7 September 2005 tentang  RencanaStrategis Kepolisian Negara Republik Indonesia 2005 – 2009  (RenstraPolri).
7) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol. : KEP/44/XII/2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang  SistemPerencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8)Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. Pol:KEP/15/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 tentang Rencana  Kerja Polri 2008.
9)Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. Pol:KEP/27/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Rencana  Kerja Polri 2009.
10)Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor 15 Tahun2007 tanggal 17 Agustus 2007 tentang Naskah  Dinas di LingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Grand Strategi, Visi dan Misi Polri.
Dalamrangka mengemban tugas-tugas pemeliharaan  kamtibmas, penegakan hukum,perlindungan, pengayoman dan pelayanan  masyarakat dalam mewujudkankeamanan dalam negeri, tetap mengacu pada  Grand Strategi Polri (2005 -2025), Visi dan Misi Polri sebagai berikut:
a. Grand Strategi 2005-2025.
Grand Strategi Polri dirumuskan dalam tiga tahapan  yang � mencerminkan upaya Polri secara gradual yaitu :
TahapI : TRUST BUILDING (2005 – 2010). Keberhasilan  Polri dalam menjalankantugas memerlukan dukungan masyarakat dengan  landasan kepercayaan(trust).
Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 – 2015).  Merupakankelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama  yangerat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri
TahapIII : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 – 2025).  Membangun kemampuanpelayanan publik yang unggul dan dipercaya  masyarakat. Dengan demikiankebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri  yang optimal dapat diwujudkan.
b. Visi dan Misi Polri
Programpembangunan Polri ke depan diharapkan tetap  mengacu pada Grand StrategiPolri 2005 – 2025 di mana di dalamnya telah  dirumuskan Visi dan MisiPolri. Visi Polri :
“Terwujudnya postur Polri yang profesional,bermoral  dan modem sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakatyang  terpercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum”
Untuk mewujudkan Visi Polri telah disusun Misi Polri  sebagai berikut:
a.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan  secara mudah,tanggap/progresif dan tidak diskriminatif agar masyarakat  bebas darisegala bentuk gangguan fisik dan psikis.
b. Memelihara keamanandan ketertiban masyarakat  sepanjang waktu di seluruh wilayah sertamemfasilitasi keikutsertaan  masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
c. Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin  keselamatan dan kelancaran orang dan barang.
d.Mengembangkan perpolisian masyarakat (community  policing) berbasiskepada masyarakat patuh hukum (law abiding citizen).
e. Menegakkanhukum secara profesional dan obyektif,  proporsional, transparan danakuntabel untuk menjamin adanya kepastian  hukum dan rasa keadilan.
f. Mengelola secara profesional, transparan dan  akuntabel seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas  Polri.
7. Permasalahan yang dihadapi.
Masalahyang dihadapi Polri dalam melaksanakan fungsi  kepolisian dapatdibedakan atas masalah eksternal dan internal Polri yang  meliputi :
c.Masalah eksternal ditandai dengan perlunya  pengamanan perbatasan danpulau-pulau terluar, kesiapan pengamanan  pelaksanaan Pemilu 2009, masihtingginya angka kejahatan konvensional dan  transnasional dan pentingnyakerjasama antar departemen serta luar  negeri.
d. Masalah internalditandai dengan belum optimalnya  hasil reformasi struktural,instrumental dan kultural. Meskipun reformasi  ketiga aspek organisasitersebut telah dilaksanakan secara simultan,  namun dirasakan reformasibidang kultural masih belum memenuhi harapan  masyarakat atas pelayanankepolisian yang prima, yang ditandai dengan  masih rendahnya kepercayaanmasyarakat kepada Polri.
8. Posisi Awal.
Permasalahanyang dihadapi Polri sebagaimana diuraikan  di atas, pada hakekatnyamerupakan realita dan posisi awal yang secara  tulus dan jujur harusdisadari, oleh karena itu perlu dilakukan  pembenahan dan akselerasiyang diarahkan pada perubahan kultural dengan  tetap mengacu kepadaGrand Strategi Polri 2005-2025. Secara rinci posisi  awal daripelaksanaan tugas Polri yang menjadi fokus dari program  akselerasi,meliputi:
a. Bidang perumusan tugas pokok.
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  Negara Republik Indonesia Pasal13 sampai dengan 19 telah memberikan 3  tugas pokok, 12 tugas-tugas dan37 kewenangan kepada Polri, namun sejauh  ini belum ada penataan danpembagian tugas dan kewenangan yang harus  dilakukan oleh setiaptingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan  Polri. Sehingga dapatterjadi tumpang tindih atau tidak ada yang  melaksanakan dan sulitnyamengukur kinerja organisasi.
b. Bidang organisasi.
Sebagaiorganisasi publik yang dinamis, maka untuk  menjawab perubahanlingkungan dan meningkatnya tuntutan masyarakat, perlu  dilakukanevaluasi terhadap struktur organisasi Polri secara umum, dan  secarakhusus melakukan restrukturisasi Detasemen 88/AT, Polair,  pembangunanINAFIS, PUSIKNAS, pembentukan Gugus Kendali Mutu dan  pembentukan satuanwilayah mengikuti pemekaran wilayah pemerintahan  daerah.
c. Bidang operasional.
Meskipunkinerja operasional Polri telah menunjukkan  hasil yang baik dandirasakan oleh masyarakat, namun demikian perlu  dilakukan pembenahandan peningkatan kinerja bidang operasional yang  meliputi :
1) Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
2) Pengamanan Pemilu 2009.
3) Penanganan 4 jenis kejahatan yang menjadi  prioritas.
4) Pelaksanaan Polmas.
d. Bidang kerjasama / HTCK.
Masihsering terjadinya miskordinasi, tumpang tindih,  bahkan friksi dan egosektoral antara Polri dengan departemen dan  instansi terkait di dalamnegeri, serta perlunya peningkatan dan  perluasan kerjasama dengankepolisian / lembaga di luar negeri,  memerlukan pembenahan struktur daninstrumen kerjasama dengan lembaga di  dalam negeri dan lebih proaktifdalam membangun kerjasama dengan  kepolisian / lembaga di luar negeri.
e. Bidang tata kelola logistik.
Belumtertatanya pendataan logistik yang berkaitan  dengan standar minimumkebutuhan logistik yang harus tersedia pada setiap  unit organisasi dansetiap tingkatan satuan kewilayahan, disamping itu  juga kepatuhanmengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri,  termasukefektifitas dan efisiensi penggunaan serta perawatannya menjadi  sebuahtantangan untuk dilakukan pembenahan sebagai akuntabilitas  dalampengelolaan logistik sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
f. Bidang tata kelola asset.
Sampaisaat ini Polri masih mendapatkan status  disclaimer dari BPK karenabelum tertibnya pencatatan, keberadaan dan  status dari asset Polri,sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan  secara yuridis. Kondisi inijuga menuntut untuk dilakukan pembenahan tata  kelola asset sesuaidengan Sistem Akuntabilitas Barang Milik Negara  (SABMN).
g. Bidang tata kelola anggaran.
Masalahrendahnya penyerapan anggaran tahun 2008  menunjukkan Polri belumefektif dalam menggunakan anggaran dan juga  mengindikasikan belum semuarencana kerja dapat berjalan sebagaimana  mestinya.
h. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
Sampaisaat ini Polri belum memiliki sebuah standar  penilaian kinerjaorganisasi dan individu yang obyektif, transparan dan  akuntabel yangdapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan penghargaan  (reward) danhukuman (punishment}.
i. Bidang sumber daya manusia.
Rendahnyakompetensi terutama lulusan Bintara dan  Perwira Pertama Polri, masihbanyaknya keluhan tentang penyimpangan dalam  penerimaan anggota Polri,serta pembinaan karir yang belum menurut  meritokrasi, obyektif,prestasi, moral dan kompetensi, mengharuskan untuk  segera dilakukanpenyempurnaan proses rekrutmen dan pembenahan dalam  pembinaan karir.
j. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
Harusdiakui bahwa tingkat kesejahteraan anggota Polri  secara umum masih jauhdari standar kebutuhan yang diperlukan. Oleh  karena itu perlu disusunsistem remunerasi yang tepat dan mengusulkan  kepada pemerintah sehinggadapat mendorong perbaikan kinerja sekaligus  tingkat kesejahteraananggota Polri.
k. Pemberdayaan Litbang.
Pemberdayaan peranLitbang dalam peningkatan kapasitas  institusi Polri melalui pengkajianakademik yang komprehensif terhadap  faktor internal dan eksternalorganisasi dengan mengikutsertakan lembaga  pendidikan Polri secarasinergi guna menghasilkan inovasi-inovasi baru  dan terobosan dalampelaksanaan fungsi kepolisian dan pemecahan masalah  sosial masyarakatsecara komprehensif dan multidisipliner. Dengan  demikian Litbang bukanmerupakan unit organisasi tempat anggota yang  bermasalah, namun sebagaipusat kajian Polri untuk mewujudkan center of  excellence kepolisianyang terbaik di kawasan regional.
I. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Terbukanyaakses yang luas, kemudahan mendapatkan  pelayanan kepolisian, kemudahanmemberikan dan mendapatkan informasi  dengan cepat dan tepat, merupakantuntutan masyarakat terhadap pelayanan  kepolisian. Oleh karena ituperlu dilakukan pembenahan dan pembangunan  fasilitas pelayanan danpengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi  dan kemajuan teknologiinformasi komunikasi.
III. KEBIJAKAN AKSELERASI UTAMA
Berdasarkanidentifikasi terhadap permasalahan aktual  yang dihadapi oleh Polri danposisi awal yang menjadi fokus kebijakan  akselerasi, maka untukmelanjutkan program Trust Building yang masih  tersisa dua tahundikaitkan dengan Visi dan Misi Polri pada Grand  Strategi, disusunkebijakan program akselerasi utama, sebagai berikut:
9. Program Akselerasi I : Keberlanjutan Program  (sustainabilityprogram)
Akselerasikeberlanjutan program dibagi menjadi dua  kegiatan utama yaitumelanjutkan Visi dan Misi Polri, serta melanjutkan  program prioritasyang telah ditetapkan sebelumnya. Secara khusus sebagai  implementasiVisi dan Misi Polri, telah dirumuskan beberapa kebijakan  sebagaiberikut:
a. Penyempurnaan Grand Strategi Polri 2005 –  2025,tidak hanya diarahkan pada pencitraan Polri, tetapi juga  memperhatikanaspek- aspek keamanan dalam negeri, dengan mempertimbangkan  tuntutankebutuhan masyarakat dan tantangan global termasuk pengamanan  wilayahperbatasan dan pulau-pulau terluar.
b. Melanjutkan upayapemeliharaan dan peningkatan  stabilitas kamtibmas melalui programpenanggulangan 4 (empat) jenis  kejahatan serta akselerasi perpolisianmasyarakat.
c. Meningkatkan peran dan pemberdayaan penelitiandan  pengembangan (Litbang) Polri untuk melakukan kajian dan analisisdampak  perkembangan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri.
d. Mengintensifkan pemanfaatan teknologi informasi  dan komunikasi untukmewujudkan efisiensi, transparansi dan  akuntabilitas.
e.Meningkatkan kerjasama dalam dan luar negeri dalam  menghadapiperkembangan dan permasalahan global dengan prinsip  kebersamaan dankemitraan yang saling menguntungkan.
f. Menggali kearifan lokal masyarakat dan kearifan  internal yang diimbangi dengan kemampuan manajerial pimpinan Polri.
g. Perbaikan sistem pembinaan personal dan pendidikan  Polri.Selanjutnya program kerja prioritas yang telah dirumuskan  dalamRencana Kerja Tahun 2008 terhadap 4 jenis kejahatan menjadi  prioritastetap dilaksanakan, yang meliputi:
a. Pemberantasan perjudian.
b. Kejahatan narkotika dan sejenisnya.
c. Penanggulangan terorisme.
d. Kejahatan yang berpotensi merugikan kekayaan  negara (korupsi,illegal logging, illegal fishing dan illegal mining).
e. Perdagangan orang (trafficking in persons}.
f. Kejahatan premanisme dan anarkisme
g. Kejahatan jalanan
Dalamprogram akselerasi pertama, diprioritaskan  pengembangan dan pembentukankerjasama interdepartemen lintas sektoral,  kepolisian internasional dankerjasama dengan masyarakat melalui  perpolisian masyarakat (communitypolicing).
Di samping itu dalam rangka keberlanjutan  terusdilakukan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau terluar,  peningkatankinerja Den 88 / AT, Polair, INAFIS, dan Pusiknas serta  pembangunansatuan wiayah disesuaikan dengan pemekaran wilayah  pemerintahan.
10.Program Akeselerasi II : Peningkatan Kualitas  Kinerja (performancequality improvements}. Program akselerasi yang kedua  adalah peningkatankualitas kinerja organisasi (performance quality  improvements}, yangmerupakan kelanjutan program prioritas sebelumnya.  Ada tiga hal yangmenjadi fokus perhatian pada program ini yaitu  mempercepat transformasikultural, pembenahan sumber daya manusia dan  sistem pendidikan Polri,serta pengembangan budaya pelayanan.
a. Akselerasi TransformasiKultural diarahkan kepada  perubahan perilaku dan perubahan paradigma,maka dilakukan  langkah-langkah yang dititik beratkan pada beberapaaspek, yaitu:
1) Menginternalisasi nilai-nilai Tri brata dan Catur  prasetya.
2) Membangun mentalitas dasar bahwa masyarakat dan  polisi merupakan mitra sejajar.
3) Memperjelas etos kerja dengan motivasi yang baik  untuk bertindakberani, jujur, bersih dan berhasil dalam menjalankan  setiap tugas.
4) Menampilkan sosok yang rapih, bersih, tidak arogan  dan bertutur katayang sopan serta menghargai orang lain.
5) Meningkatkan efektifitas pengawasan dalam setiap  pelaksanaan tugas.
6) Membangun kemampuan kepemimpinan yang kuat untuk  memberikan teladan bagi bawahannya dan masyarakat.
b.Akselerasi Pembenahan SDM Polri.
1)Pengelolaan sumber daya manusia Polri memiliki  peran yang sangatstrategis dalam meningkatkan kinerja, produktifitas dan  pencapaianorganisasi. Pembenahan pada SDM Polri dititik beratkan  padapenyempurnaan proses rekrutmen dan pembenahan pembinaan karir  yangdidasarkan merit system. Implementasi kebijakan pencarian bibit  ungguldari putra daerah yang mengacu pada local boy for the local  job,kompetensi, transparansi, obyektif, dapat dipertanggung jawabkan  danbebas dari nepotisme. Dalam hal pembinaan karier diterapkan the  rightman on the right place yang didasarkan pada prestasi, obyektif,  adil,moralitas, pendidikan dan kompetensi melalui penilaian kinerja  yangakuntabel.
2) Sistem Pendidikan Polri sejalan dengan tuntutan  masyarakat.
PembenahanSistem Pendidikan Polri sebagai bagian dari  pembenahan sumber dayamanusia Polri dengan tetap berpedoman kepada  Sisdiknas, diarahkan padapendidikan yang menghasilkan personel Polri  yang profesional denganmemperhatikan prinsip-prinsip :
a) Prinsip nilai tambah (valueadded. Setiap proses  pendidikan haruslah memberikan nilai tambah berupapenambahan kompetensi  bagi peserta didik.
b) Prinsip kesamaanpeluang (equal opportunity).  Setiap proses pendidikan haruslahmemberikan peluang yang sama untuk  lulusannya dalam meniti karir.
c)Prinsip keselarasan internal (internal alignment).  Setiap programpendidikan haruslah saling berkaitan dan saling mendukung  dalampenciptaan SDM Polri yang profesional.
d) Prinsip keselarasaneksternal (external alignment).  Sistem Pendidikan di dalam sebuahorganisasi haruslah mengacu kepada  sistem pendidikan yang lazimdipergunakan dan diakui oleh regulasi di  sebuah negara.
e) Prinsipefisiensi (efficiency. Sistem pendidikan  haruslah dilaksanakan secaraefisien, baik dari sisi pemanfaatan sumber  daya pendukung, waktu,maupun biaya pelaksanaan.
f) Prinsip kesinambungan (sustainability).Proses  belajar adalah suatu kegiatan yang tidak pernah berhenti danharus  dilaksanakan secara berkesinambungan.
c.Akselerasi Penanaman Budaya Melayani (service  culture}.
Disadaribahwa tugas pelayanan kepada masyarakat  selama ini dirasakan masihbelum sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh  karena itu, arah perubahanpada akselerasi budaya pelayanan adalah  merubah dari polisi sebagaipejabat menjadi polisi pelayan masyarakat  sejati, memiliki empatiterhadap berbagai masalah yang dirasakan oleh  masyarakat dan mampumemberikan pelayanan yang praktis, tidak  bertele-tele, tulus, cepattanggap, tidak membebani serta memberikan  kepastian hukum kepadapihak-pihak yang berperkara.
11. Program Akselerasi III :Komitmen Terhadap  Organisasi (organizational commitment). Tanpakomitmen, maka semua yang  telah digariskan dalam program akselerasipertama dan ke dua tidak akan  punya makna. Untuk itu ditegaskankomitmen yang akan dipegang bersama  dalam mengelola organisasi Polri kedepan, adalah :
a. Terkait dengan pengamanan Pemilu 2009,komitmen  seluruh jajaran Polri adalah bersikap netral dan tidak memihakkepada  satu golongan tertentu. Tugas pokok Polri adalah mengamankanjalannya  pesta demokrasi tersebut dan tolok ukur keberhasilannya adalahketika  seluruh rakyat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hakdemokrasinya  dengan aman, bebas dan tanpa tekanan, serta seluruhrangkaian tahapan  Pemilu tahun 2009 dapat terlaksana dengan aman,tertib dan lancar.
b. Terkait dengan kebijakan dan  implementasipencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan berbagai  tindak kejahatandan penyakit masyarakat, seperti korupsi, perjudian,  penyelundupan,illegal logging, illegal mining, illegal fishing, narkoba,  terorisme,kejahatan ekonomi (white collar crime), trafficking in  persons,premanisme dan kejahatan jalanan, seluruh jajaran Polri  menyatakankomitmen untuk menindak tegas tanpa kompromi.
c. Terkait denganbudaya pelayanan prima yang akan  menjadi program yang semakinditingkatkan pelaksanaannya. Polri harus  menjadi institusi yangmemberikan pelayanan publik terbaik (public  service policing}.Kantor-kantor pelayanan kepolisian harus dijadikan  tempat yang nyamandan menyenangkan, bukan tempat yang semrawut dan  menakutkan.Membersihkan kantor polisi dari berbagai penyimpangan dan  perilaku yangmenyakiti hati rakyat.
d. Terkait dengan kerjasama secaraeksternal bersama  DPR, instansi pemerintah, Pemda, Kompolnas, TNI, LSM,media, institusi  pendidikan, kepolisian di negara lain, lembagainternasional, dan  pihak-pihak yang lain. Upaya maksimal akan terusdidorong untuk  meningkatkan kerjasama ini sehingga secara internalPolri akan semakin  efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya, dansecara eksternal  Polri akan semakin memiliki hubungan yang harmonis danmemberikan dampak  yang positif dan mutualis bagi peningkatan kualitasPolri maupun  kepentingan masyarakat.
e. Terkait dengan aspekpembinaan Polri, upaya  reformasi internal Polri (struktural,instrumental, dan kultural) yang  selama ini telah berjalan tetapdilanjutkan dan ditingkatkan dengan  cara-cara kreatif dalammengimplementasikan berbagai program peningkatan  organisasi, proseskerja, dan sumberdaya manusia.
f. Terkait dengan pengelolaankeuangan dan pengadaan  sarana / prasarana Polri. Akan dikelola sesuaidengan norma pengelolaan  keuangan negara dan prosedur pengadaan barangdan jasa sesuai ketentuan  yang berlaku secara transparan, obyektif,tepat sasaran serta bersih dari  KKN.
IV. PELAKSANAAN PROGRAM AKSELERASI UTAMA
Program akselerasi utama pada dasarnya merupakan pedoman pencapaian  target dan kinerja yang akan dilaksanakan Polri dan jajaran guna  mengakselerasikan upaya menuju Polri yang mandiri, profesional dan  dipercaya masyarakat.   
Program akselerasi utama dilaksanakan  triwulan keempat tahun anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 yang  difokuskan pada peningkatan kinerja dan citra Polri yang harus dicapai  dengan titik berat pada pembangunan Polri sebagai penegak hukum terdepan  dengan didukung oleh komponen masyarakat dan aparat penegak hukum  lainnya.
Program akselerasi utama ini merupakan program jangka  pendek, yang dilaksanakan setiap triwulan yang dimulai dari bulan  Oktober 2008 sampai dengan September 2009, untuk menjawab tantangan dan  harapan masyarakat.
12. Tantangan yang dihadapi Polri.   
Sejumlah tantangan dan isu  yang akan menjadi perhatian Polri dalam satu tahun ke depan digolongkan  menjadi tantangan yang dihadapkan pada akuntabilitas eksternal dan  internal yang perlu dicarikan solusi secara cepat, tepat, efektif dan  efisien.
a. Tantangan Akuntabilitas Eksternal.   
Adalah sejumlah tantangan  dan isu yang berasal dari luar Polri yang bersifat lokal, nasional,  regional maupun internasional dalam kurun waktu satu tahun ke depan,  sebagai berikut:
1) Pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.   
Dalam  rangka meningkatkan pelayanan Polri, memelihara keamanan dalam negeri  dan menjaga keutuhan NKRI di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar,  maka perlu dilakukan akselerasi pembangunan satuan wilayah kepolisian,  terutama di perbatasan dan pulau-pulau terluar Kalimantan Barat,  Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur    
.    
2) Empat jenis  kejahatan yang menjadi sasaran Prioritas.    
Dari empat jenis  kejahatan yang menjadi sasaran pelaksanaan tugas Polri (kejahatan  konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan yang  berdampak kontinjensi) ditentukan beberapa jenis kejahatan yang  berdampak luas dan meresahkan masyarakat sebagai prioritas penindakan :
a) Kejahatan konvensional   
Kejahatan konvensional merupakan  kejahatan dengan isu paling mendasar dan sering terjadi ditengah  masyarakat, memiliki lingkup lokal dan meresahkan masyarakat. Penindakan  terhadap kejahatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Bentuk  kejahatan tersebut diantaranya perjudian, pencurian  kekerasan/pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan,  pembunuhan, perkosaan, penipuan, penggelapan, pembakaran, pengrusakan,  pemalsuan, penculikan, dan pemerasan. Termasuk premanisme dan kejahatan  jalanan yang perlu penanganan secara intensif, terutama yang terjadi di  lokasi obyek vital, yang dapat berimplikasi pada kerugian ekonomi dan  kepercayaan internasional. Selanjutnya dari 4 jenis kejahatan yang marak  terjadi, ditentukan beberapa bentuk kejahatan yang menjadi prioritas  akselerasi, sebagai berikut: (1) Perjudian.
Perjudian di Indonesia telah menjadi sebuah kejahatan  besar yang terorganisir, canggih dan bersifat lintas batas negara.  Penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian akan tetap dilaksanakan  secara konsisten tanpa pandang bulu, sekaligus merupakan bukti dari  keseriusan Polri untuk memberantas perjudian. Selain bentuk perjudian  yang telah dikenal beroperasi disejumlah tempat di Indonesia yang  membutuhkan adanya ruang dan waktu, namun saat ini muncul perjudian  dalam bentuk baru yang menggunakan perkembangan teknologi informasi atau  internet. Oleh karenanya, selain mencegah dan memberantas perjudian  konvensional yang telah ada, perjudian bentuk baru melalui internet  harus dicegah dan diberantas.
(2) Premanisme.   
Premanisme apapun bentuknya, termasuk debt  collector yang ada di daerah-daerah dan menimbulkan kesan Polri sudah  tidak mampu mengatasi harus dilakukan penindakan secara tegas dan  terukur.
(3) Kejahatan Jalanan (street crime)   
Khusus di kota-kota besar  tertentu, kejahatan jalanan sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan  jalanan biasanya terkait dengan infrastruktur perkotaan, oleh karena itu  selain dilakukan penindakan secara tegas juga perlu dilakuan koordinasi  dengan pemerintah kota. Pencegahan terhadap semua bentuk kejahatan  jalanan (street crime) dilakukan dengan mengoptimalkan patroli polisi  sebagai back bone dan kring reserse sebagai upaya proaktif dalam  mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
b) Kejahatan transnasional.   
(1) Terorisme.    
Tertangkapnya  sejumlah pelaku aksi terorisme di Indonesia bukan berarti bahwa aksi  terorisme di Indonesia telah berakhir. Dalam konteks global, terorisme  masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Dengan demikian Polri tidak akan  berhenti memerangi terorisme dengan penegakkan hukum maupun menggunakan  konsep deradikalisasi (usaha meredam kelompok-kelompok radikal). Konsep  tersebut menjadi kebanggaan bagi Indonesia karena konsep deradikalisasi  yang diperkenalkan Polri dalam menangani teroris telah diadopsi oleh  beberapa negara dalam rangka pemberantasan terorisme. Oleh karena itu  upaya-upaya peningkatan pencegahan dan penindakan terorisme tetap akan  dilanjutkan, termasuk dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi  peran Detasemen 88/AT.
(2) Narkoba.   
Narkoba merupakan isu yang cukup signifikan bagi  Polri. Badan narkotika nasional (BNN) mencatat bahwa di Indonesia  sekitar empat juta jiwa sekarat mengidap ketergantungan Narkoba dan Rp.  30 triliun terbuang percuma akibat praktek penyalahgunaan Narkoba.  Setiap tahunnya sekitar 15 ribu jiwa tewas sia-sia. Saat ini Indonesia  tak lagi hanya sekedar sebagai transit perdagangan Narkoba, tetapi telah  menjadi pasar potensial sekaligus produsen Narkoba. Oleh karena itu  upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba harus ditingkatkan secara  terus menerus menjadi program prioritas Polri ke depan.
(3) Perdagangan Manusia (trafficking in persons / Tips}.   
Polri  terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana  perdagangan manusia. Hal ini disadari bahwa kejahatan ini mempunyai  keterkaitan dengan pola rekrutmen dan pengiriman TKI ke luar negeri.  Bahkan kegiatan yang berkedok pengiriman TKI menjadi pintu awal  terjadinya tindak pidana.
c) Kejahatan yang merugikan kekayaan negara (korupsi, illegal  logging, illegal fishing, illegal mining).   
Penindakan terhadap  kejahatan korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal mining  terus dilaksanakan secara maksimal sepanjang tahun untuk menyelamatkan  kekayaan negara.
d) Kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.
(1) Anarkhisme.   
Anarkisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok  / organisasi massa tertentu yang dapat berimplikasi kontinjensi  merupakan kejahatan yang sejak dini harus dilakukan upaya-upaya  penindakan secara tegas. Penindakan terhadap premanisme dan anarkisme  merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan rasa aman kepada setiap  warga negara.
(2) Konflik komunal.   
Konflik komunal yang dilatar belakangi  oleh isu kesukuan, agama, ras dan antar golongan memiliki potensi yang  cukup tinggi terjadi pada masyarakat Indonesia yang majemuk. Konflik  yang terjadi dapat menimbulkan rasa takut masyarakat dan dampak yang  luas pada seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu upaya pencegahan  harus dikedepankan, dengan melibatkan semua komponen dan dengan  memperhatikan konvensi sosial (budaya masyarakat setempat).
3) Pengamanan Pemilu Tahun 2009. Munculnya potensi  gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat memicu konflik  horizontal dan vertikal. Pemilu sebagai agenda demokrasi di Indonesia  perlu dilakukan pengamanan oleh Polri namun dalam pelaksanaannya Polri  wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada kekuatan politik manapun.
4) Pengembangan Kerjasama. Kerjasama dengan sejumlah  instansi dalam negeri maupun internasional dengan tujuan melakukan  pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
b. Tantangan Akuntabilitas Internal. Tantangan  internal Polri yang dihadapi adalah sebagai berikut:
1) Reformasi Polri. Reformasi Polri menjadi isu utama  dan esensial, mengingat pembangunan Polri bertujuan untuk menciptakan  Poiri yang mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat. Reformasi  Poiri bukanlah sebagai suatu proses yang dapat ditempuh dalam jangka  pendek, namun juga bukan ditempuh dalam jangka waktu yang tak terbatas.  Artinya harus ada batas waktu yang jelas untuk melakukannya dan  sekaligus dapat diukur. Dengan demikian, sejumlah langkah akselerasi dan  kelengkapan penunjang reformasi Poiri perlu dilakukan, terutama dalam  hal reformasi kultural yang menjadi satu kesatuan dengan pembenahan  struktural dan instrumental, seperti restrukturisasi organisasi,  penerapan manajemen mutu dan kinerja, serta Sistem Pendidikan Poiri yang  lebih profesional.
Untuk menunjang aspek kultural, maka sebagai posisi  sentralnya adalah pada pembenahan Sistem Pendidikan Poiri yaitu untuk  membentuk personel Poiri yang profesional dengan memperhatikan  prinsip-prinsip pendidikan yaitu adanya nilai tambah (value added),  kesamaan peluang (equal opportunity), keselarasan internal (internal  alignment), keselarasan eksternal (external alignment), efisiensi  (efficiency) dan kesinambungan (sustainability). Pembenahan sistem  pendidikan perlu dilakukan dengan komitmen yang tinggi menghadapi  tantangan pembenahan internal terutama dalam meningkatkan kualitas  proses dan hasil pendidikan yang bebas dari penyelewengan yang terjadi  di lembaga pendidikan dan pelatihan Poiri.
Peningkatan kinerja pada SPN mutlak harus dilakukan  meliputi kurikulum, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana yang memadai  sesuai kebutuhan guna meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi para  bintara lulusan SPN. Bahan ajaran yang diberikan di SPN harus  betul-betui dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapi di lapangan.  Peningkatan kualitas para bintara mencerminkan kinerja kepolisian secara  menyeluruh, karena sekitar 90 % dari jumlah anggota Polri adalah  Bintara.
Pada Secapa Polri, dilakukan peningkatan kurikulum  yang dapat memastikan bahwa para lulusan secapa benar-benar memiliki  kompetensi yang memadai sebagai first line supervisor. Untuk pendidikan  perwira sumber sarjana (PPSS) diperlukan peningkatan kualitas maupun  kuantitas karena secara spesifik Polri terus membutuhkan  keahlian-keahlian tertentu dan spesialis guna mendukung secara teknis  tugas-tugas operasional Polri.
Untuk Selapa Polri dan PTIK dilakukan pembenahan  kurikulum mengingat posisi strategis dari para lulusannya untuk menjadi  mediator dalam transformasi kebijakan unsur pimpinan kepada bawahan.  Peningkatan kurikulum diarahkan untuk terampil dalam memecahkan  persoalan-persoalan di lapangan, di mana para perwira lulusannya  ditempatkan. Selanjutnya dalam rangka pengakuan, memajukan dan  mengembangkan ilmu kepolisian di Indonesia, maka PTIK sebagai lembaga  pendidikan tinggi Polri harus dipayungi oleh sebuah lembaga pendidikan  ilmiah dalam hal ini adalah Universitas Indonesia melalui pengembangan  Fakultas Ilmu Kepolisian. Oleh karena itu jabatan Gubernur PTIK dan  Dekan PTIK harus kembali dipisah sesuai dengan Keputusan Bersama antara  Kapolri dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor :  0214/0/1980 dan No. Pol. : Kep/12/VIII/80 tentang Pembinaan dan Tanggung  Jawab Bidang Akademik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian oleh Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian pula Sespim Polri perlu peningkatan  kurikulum agar dapat member! bobot kualitas untuk kepentingan regenerasi  Polri terutama membangun komitmen, moral, kompetensi, dan Visi yang  dapat membawa Polri menjadi lebih maju dan mampu menjawab  tantangan-tantangan yang semakin komplek.
Peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan di  berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan Polri tersebut diiringi dengan  peningkatan disiplin dan moralitas serta dedikasi yang tinggi melalui  peningkatan kompetensi, pembenahan pembinaan karier tenaga pendidik dan  kependidikan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai  serta penindakan tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, seperti  pengaturan ranking, nepotisme dalam penerimaan, penempatan, dan lainnya.
2) Tata Kelola (governance}, Polri harus mengadopsi  berbagai prinsip tata kelola yang baik, berkaitan dengan:
a) Tata kelola logistik.
(1) Berupa kepatuhan untuk menjalankan kepres no. 80 tahun 2003  mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah,   
(2)  Efektivitas dan efisiensi pengadaan dan penggunaan barang dan jasa.  Efektivitas berarti sesuai dengan kebutuhan, sedangkan efisiensi berarti  tidak memerlukan biaya yang tinggi.
b) Tata kelola asset.
Berkaitan dengan pencatatan Sistem Akuntabilitas  Barang Milik Negara (SABMN) terhadap semua asset negara sehingga jelas  statusnya. Sampai saat ini Polri masih mendapatkan status disclaimer  dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, yang berarti pencatatan assetnya  belum tertib dan tidak jelas keberadaan dan statusnya, sehingga masih  banyak asset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masalah tata kelola  asset akan dituntaskan dalam waktu 3 bulan menjelang akhir tahun 2008.
c)Tata Kelola Anggaran.
Berkaitan dengan 2 (dua) hal, yaitu (1) Penyerapan  anggaran, serta (2) Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.  Sampai saat ini (awal bulan Oktober 2008) penyerapan anggaran tahun 2008  ternyata berjalan sangat lambat. Hal ini mengindikasikan bahwa Polri  belum menjalankan semua rencana kerja sesuai dengan jadwal. Penyerapan  anggaran harus segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan menjelang akhir  tahun 2008.
3) Kesejahteraan.   
Perbaikan kesejahteraan dipastikan akan  mendorong terjadinya perbaikan kinerja Polri dimasa depan. Prinsip dasar  kerja Polri adalah pengabdian, namun tidak dapat diabaikan bahwa aspek  kesejahteraan menjadi salah satu faktor pemicu utama untuk munculnya  kinerja tinggi dan budaya melayani di Polri. Oleh karenanya perlu secara  proaktif menyusun sistem remunerasi yang tepat untuk Polri dan segera  mengusulkan kepada pemerintah. Penyusunan sistem remunerasi mengacu  kepada beberapa prinsip sebagai berikut (bestpractice}’.
a) Keadilan Internal   
Remunerasi yang diberikan kepada setiap  personil Polri harus adil secara internal, yang dilandaskan pada  perimbangan beban tugas dan tanggungjawab jabatan yang diemban oleh  masing-masing orang.
b) Keadilan Eksternal   
Remunerasi yang diberikan kepada setiap  personil Polri harus pula adil secara eksternal, yang dilandaskan pada  perimbangan terhadap beban tugas dan tanggungjawab jabatan yang setara  di organisasi lain yang sejenis, baik institusi pemerintahan di  Indonesia (terutama institusi pemerintahan yang telah melakukan  perubahan sistem remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi seperti di  Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, BPKP, serta institusi sejenis  seperti KPK, Kejaksaan, KPPU, dan lain-lainnya), maupun institusi  kepolisian di negara-negara lain.
c) Kecukupan Ekonomis.   
Remunerasi yang diberikan kepada setiap  personil Polri juga perlu mempertimbangkan kecukupan secara standar  kelayakan ekonomi, yang dilandaskan pada tingkat kebutuhan hidup,  tingkat inflasi, dan indikator ekonomi lainnya.
d) Memberikan Motivasi.   
Remunerasi yang diberikan kepada setiap  personil haruslah dapat mendorong peningkatan motivasi melalui  penghargaan finansial yang diberikan, sehingga dapat mendorong kinerja  setiap personil.
e) Menghargai Prestasi dan Keahlian.   
Remunerasi yang diberikan  kepada setiap personil harus terkait dengan kinerja dan keahlian.
f) Ketersediaan Anggaran   
Tingkat remunerasi yang diberikan  harus juga mempertimbangkan kesanggupan penyediaan anggaran secara  bertahap.
4) Masalah Pencitraan.   
Pencitraan Polri merupakan salah satu  yang perlu diperbaiki. Perbaikan citra Polri berkaitan dengan bagaimana  kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh para personil Polri.  Oleh karena itu perlu dilakukan suatu langkah terobosan untuk mengatasi  masalah pencitraan ini. Tindakan yang akan dilakukan adalah dengan  memperjelas standar etika kerja di semua Satwil dan Satker, terutama di  sentra pelayanan kepolisian. Harus ada pedoman apa yang harus dilakukan  (do) dan tidak boleh dilakukan (don’f) dan ditempelkan dalam bentuk  poster di tempat tersebut. Kemudian dilakukan pemberantasan pungli  sesuai dengan standar etika kerja tersebut, baik yang sifatnya eksternal  dari masyarakat, maupun internal Polri sendiri. Program pemberantasan  pungli ini dilakukan dalam 3 bulan pertama dan dimulai dari sekarang,  dan harus tuntas akhir tahun ini. Disadari bahwa hal tersebut adalah  pekerjaan besar dan berat, namun harus dilakukan demi pencitraan Polri  yang bersih, profesional, dan patuh hukum.
13. Garis Besar Program Kerja (Oktober 2008 –  September 2009).
Dengan memperhatikan sejumlah isu dan permasalahan  tersebut, maka Program Kerja satu tahun Kapolri yang dimulai pada  Oktober 2008 hingga September 2009 adalah buah pikiran yang disampaikan  di depan Dewan Perwakilan Rakyat.
Implementasi program kerja ini, akan terus menerus  dievaluasi dan ditindak lanjuti setiap triwulan agar dapat berjalan  secara berkesinambungan sesuai dengan yang diharapkan. Secara umum,  program kerja selama satu tahun ke depan dapat dilihat rinciannya  per-triwulan pada bagian berikut:
a. Mengatasi Sejumlah Permasalahan Eksternal Polri
1) Melanjutkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan konvensional  dan kejahatan prioritas dengan lebih mengoptimalkan penyelesaian kasus,  serta berperan lebih proaktif dalam hal pencegahan.   
2) Melakukan  Operasi Kepolisian Pengamanan Pemilu Tahun 2009.    
3) Meningkatkan  kerjasama :    
a) Inter Departemen : untuk 3 hal utama, yaitu (1)  Penyelesaian kasus kejahatan, (2) Peningkatan kompetensi dan  profesionalisme Polri, serta (3) Masalah tata kelola negara supaya jelas  akuntabilitasnya.
b) Lembaga Internasional terutama untuk 2 hal utama,  yaitu (1) Penyelesaian kasus kejahatan trans-nasional, serta (2)  Peningkatan kompetensi dan profesionalisme Polri melalui benchmarking  terhadap best-practice kepolisian di luar negeri.
b. Mengatasi Sejumlah Permasalahan Internal Polri.
1) Melakukan Reformasi Struktural :   
a) Melakukan  restrukturisasi Detasemen 88/AT.    
b) Melakukan restrukturisasi  Polair.    
c) Melakukan pembangunan INAFIS (Indonesia automatic  fingerprint identification system).    
d) Melakukan pembangunan  Pusiknas (pusat informasi kriminal nasional).    
e) Pembentukan  gugus kendali mutu dibawah koordinasi Itwasum Polri.    
f)  Pembentukan Satwil mengikuti pemekaran wilayah.    
g) Evaluasi  struktur organisasi Polri secara umum.
2) Melakukan Reformasi Instrumental:   
a) Meningkatkan  akuntabilitas tata kelola logistik.    
b) Meningkatkan akuntabilitas  tata kelola asset.    
c) Meningkatkan akuntabilitas tata kelola  anggaran.    
d) Menyusun usulan sistem remunerasi.    
e)  Menerapkan manajemen mutu dan manajemen kinerja.    
f) Memperbaiki  sistem rekrutmen personil.
3) Melakukan Reformasi Kultural   
a) Menerapkan pakta integritas  dengan fokus utama melakukan pembersihan Polri dari pungli.    
b)  Menerapkan standar budaya melayani.    
c) Menyiapkan implementasi  Sistem Pendidikan Polri yang baru.    
d) Melakukan pengembangan  terhadap Polmas.
14. Rincian Program Kerja Triwulan Pertama (Oktober  2008 – Desember 2008).
a. Eksternal   
1) Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.     
Membangun satuan wilayah kepolisian di perbatasan dan pulau-pulau  terluar, terutama di perbatasan dan pulau-pulau terluar di Kalimantan  Barat, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
2) Empat jenis Kejahatan yang menjadi sasaran  prioritas. Melanjutkan program pencegahan dan pemberantasan empat jenis  kejahatan yang menjadi prioritas yang telah berjalan dengan baik, dengan  mengutamakan upaya pencegahan secara proaktif dan pemetaan  jaringan/kelompok kejahatan (crime mapping) terutama pada obyek vital  dan fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan gangguan yang  berdampak luas dan berimplikasi pada pelaksanaan Pemilu 2009.
3) Pengamanan Pemilu   
Komitmen seluruh jajaran Polri adalah  bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu golongan tertentu.  Tugas pokok Polri adalah mengamankan jalannya pesta demokrasi tersebut  dan salah satu tolok ukur keberhasilan adalah ketika seluruh rakyat  Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak demokrasinya  dengan aman, bebas, dan tanpa tekanan. Polri juga harus bersikap  proaktif bukan reaktif, artinya tidak hanya menunggu pengaduan atas  terjadinya masalah, melainkan juga berperan untuk mencegah terjadinya  masalah melalui tindakan preventif dan preemtif.
Pengamanan Pemilu dilakukan dengan memperhatikan  kondisi masyarakat dan keragaman karakter sosial budaya masyarakat  setempat. Dengan demikian para Kasatwil harus memahami betul kondisi  sosial budaya masyarakat di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada triwulan awal ini, segenap jajaran Polri harus  sudah merencanakan persiapan pengamanan Pemilu 2009. Fase ini adalah  awal atau inisiasi bagi persiapan pengamanan dalam rangka  penyelenggaraan pemilu. Perencanaan dimulai dengan melakukan  inventarisasi potensi gangguan keamanan yang ada, pilihan-pilihan  tindakan, hingga sumber daya yang akan digunakan. Kegiatan yang harus  dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Mempelajari semua pola pelaksanaan pemilu, baik  Pemilu 1999 serta 2004, maupun berbagai pilkada di berbagai daerah di  Indonesia, baik tingkat propinsi maupun kabupaten / kota. Polri harus  mampu membuat peta potensi kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia  berkaitan dengan pengalaman empiris pemilu dan pilkada.
b) Mengindetifikasi berbagai potensi gangguan  keamanan, dan mampu memetakan sejak dari tingkat pelaksanaan pemungutan  suara di lapangan, sampai dengan muaranya di KPU tingkat nasional.  Potensi ini antara lain adalah pencurangan surat suara, sabotase, dan  sebagainya. Setiap kepala Satwil di tingkat terendah yaitu Kapolsek  harus menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan, sedangkan untuk  tingkat kabupaten / kota dilakukan oleh Kapolres / Kapolresta /  Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes, dan di tingkat propinsi oleh  Kapolda. Untuk luar negeri akan dibentuk tim khusus.
c) Menyiapkan piranti lunak berupa prosedur standar  untuk pengamanan pemilu, mulai dari tingkat nasional, sampai ke tingkat  kecamatan atau Polsek. Khusus untuk luar negeri akan dibuat prosedur  standar khusus.
d) Menyiapkan pihak-pihak yang menjadi penanggung  jawab setiap kegiatan operasional pengamanan pemilu, baik yang  operasional di lapangan, maupun dukungan (support). Penanggung jawab ini  harus memahami prosedur standar serta job description masing-masing.
e) Mengaktifkan peran intelijen dalam mengantisipasi  potensi gangguan keamanan. Intelijen berperan sebagai telinga untuk  Polri dalam rangka melakukan tindakan yang sifatnya proaktif untuk  pengamanan pemilu.
4) Kerjasama
a) Interdepartemen.
(1) Meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi  terkait dalam rangka penyelesaian kasus kejahatan, terutama kasus-kasus  yang menjadi sorotan masyarakat. Tujuannya agar penanganan kasus-kasus  berhasil dengan baik yang diakibatkan dari adanya komunikasi dan  kerjasama, misalnya dalam penanganan kasus pembalakan liar, terorisme,  korupsi dan lain-lain.
(2) Menjalin kerjasama untuk lebih meningkatkan  kompetensi dan profesionalisme Polri, terutama dengan lembaga pendidikan  seperti perguruan tinggi serta badan pengawas seperti Komisi Kepolisian  Nasional (Kompolnas).
(3) Melakukan koordinasi mengenai tata kelola fungsi  pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam akuntabilitas dan  pelaksanaannya. Perlu antisipasi berbagai produk regulasi yang  berpotensi mengurangi atau membatasi kewenangan Polri dalam melakukan  penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, misalnya Rancangan  Undang-undang Keamanan Nasional, Rancangan Undang-undang Transportasi,  Rancangan Undang-undang Daktiloskopi dan Rancangan Revisi KUHAP.
b) Internasional.   
(1) Tujuan pertama untuk meningkatkan  koordinasi dengan kepolisian dari negara lain di dunia untuk penanganan  kejahatan transnasional. Sebagai upaya untuk mempermudah gerak dan  langkah Polri dalam menjangkau sejumlah pelaku kasus kejahatan yang  telah berada diluar negeri. Kasus-kasus tersebut diantaranya adalah ;  terorisme, illegal logging, illegal minning, illegal traficking dan  illegal fishing, serta penyelundupan (barang maupun manusia). (2) Tujuan  kedua untuk menjalin kerjasama internasional dalam rangka meningkatkan  kompetensi dan profesionalisme Polri. Tujuan yang hendak dicapai adalah  terjadi pemutakhiran kompetensi dan profesionalisme yang telah dimiliki  melalui kerjasama pendidikan serta benchmarking terhadap best practices  praktek kepolisian di beberapa negara maju.
b. Internal.   
1) Reformasi Struktural    
a) Melakukan  restrukturisasi terhadap Detasemen 88 Anti Teror. Restrukturisasi ini  diantaranya adalah dengan menempatkan Detasemen 88 Anti Teror (Den  88/AT) secara selektif pada 8 wilayah berikut:
(1) Wilayah I berkedudukan di Medan, meliputi Polda Nanggroe Aceh  Darussalam, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat   
(2) Wilayah  II berkedudukan di Palembang, meliputi Polda Sumatera Selatan, Polda  Riau, Polda Kepri, Polda Lampung, Polda Bengkulu, Polda Jambi, dan Polda  Bangka Belitung.    
(3) Wilayah III berkedudukan di Jakarta,  meliputi Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.    
(4)  Wilayah IV berkedudukan di Surabaya, meliputi Polda Jawa Tengah, Polda  Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.    
(5) Wilayah V  berkedudukan di Denpasar, meliputi Polda Bali, Polda Nusa Tenggara  Barat, dan Polda Nusa Tenggara Timur.    
(6) Wilayah VI berkedudukan  di Samarinda, meliputi Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan  Selatan, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Tengah.    
(7)  Wilayah VII berkedudukan di Makasar, meliputi Polda Sulawesi Selatan,  Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Utara,  dan Polda Gorontalo.    
(8) Wilayah VIII berkedudukan di Ambon,  meliputi Polda Maluku, Polda Maluku Utara, dan Polda Papua.
b) Melakukan Restrukturisasi Terhadap Polisi Perairan  (Polair).
Meningkatkan peran Polair sebagai penyidik di laut  dan peran dalam melakukan patroli di laut untuk meningkatkan efektifitas  pelaksanaan tugas pengamanan dalam rangka back up satuan kewilayahan  dengan memperhatikan tingkat kerawanan wilayah dan menempatkan Polair  yang siap dioperasionalkan serta sekaligus untuk menjaga keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan peningkatan peran pembinaan keamanan,  maka peningkatan peran Samapta juga perlu dilakukan secara  berkesinambungan agar mampu meningkatkan kinerja dalam pencegahan  kejahatan (upaya preventif), dan sebagai wujud dari kehadiran polisi  berseragam di semua lini. Untuk itu perlu disusun rencana pengembangan  Samapta dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Khusus  untuk mendukung peningkatan peran Polair dilakukan restrukturisasi  dengan membangun 6 Pangkalan Gerak Polair menurut wilayah, yaitu:
(1) Sat Polair wilayah I di Tanjung Batu Kepulauan Riau, meliputi  wilayah perairan Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau,  Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi,  Bangka Belitung, dan Lampung.   
(2) Sat Polair wilayah II di  Tarakan, meliputi wilayah perairan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,  Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.    
(3) Sat Polair wilayah  III di Bitung, meliputi wilayah perairan Sulawesi Utara, Sulawesi  Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.    
(4)  Sat Polair wilayah IV di Kupang, meliputi wilayah perairan Bali, Nusa  Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.    
(5) Sat pol air wilayah V  di Sorong, meliputi wilayah perairan Papua, Maluku, dan Maluku Utara.     
(6) Sat Polair wilayah VI di Jakarta, meliputi wilayah perairan  Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah  Istimewa Yogyakarta.
Agar semua upaya peningkatan peran pembinaan keamanan  (Polair dan Samapta), baik di laut maupun di daratan melalui Polisi  Berseragam dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya komitmen moral  dan integritas kuat, yang didukung upaya peningkatan profesionalitas.
c) Menyiapkan Rencana Pembangunan Indonesian  automatic fingerprint information system (INAPIS)
d) Menyiapkan rencana pembangunan Pusat Informasi  Kriminal Nasional (Pusiknas)
e) Melakukan pembentukan satuan wilayah berkaitan  dengan pemekaran wilayah pemerintahan. Sebagai konsekuensi dari adanya  pemekaran wilayah di berbagai propinsi di Indonesia, maka akan dibentuk  satuan wilayah baru sesuai kebutuhan.
f) Melakukan kajian ulang organisasi dengan menampung  usulan dari bawah (bottom-up} dalam rangka perubahan struktur  organisasi Polri. Kajian restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk  penyesuaian dan penyegaran organisasi Polri yang telah ada. Diharapkan  dengan restrukturisasi ini, tugas pokok, fungsi dan peran Polri dapat  dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Prinsip yang harus dipegang  dalam restrukturisasi ini adalah “hemat struktur kaya fungsi” dengan  membentuk pokja dengan rencana kerja sebagai berikut:
(1) Triwulan pertama. Diharapkan adanya masukan dari masing-masing  Satker tentang bentuk dan tipe organisasi yang dibutuhkan.   
(2)  Triwulan ke dua. Pokja melakukan analisa masukan dari satker untuk  merumuskan bentuk dan tipe organisasi yang ideal.    
(3) Triwulan ke  tiga. Pilihan bentuk dan tipe organisasi yang menjadi pilihan pokja  dilaporkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk selanjutnya  dimintakan pengesahan.    
(4) Triwulan ke empat. Diharapkan bentuk  dan tipe organisasi yang telah disetujui oleh Menteri Pemberdayaan  Aparatur Negara dapat operasional penuh.
2) Reformasi Instrumental   
a) Mempercepat diseminasi  penyelenggaraan tata kelola logistik, yaitu kepatuhan terhadap Keppres  80 / 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa. Dengan mengacu keppres  tersebut, semua proses pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun 2008,  tidak lagi ditemukan penyimpangan terhadap kepatuhan tata kelola  logistik.
b) Mempercepat diseminasi tata kelola asset Polri,  memperbaiki inventarisasi asset sesuai dengan prinsip manajemen asset  milik negara melalui Sistem Akuntabilitas Barang Milik Negara (SABMN).  Dengan demikian, pada saat diaudit kembali oleh BPK, maka kondisi  disclaimer atau tata kelola yang buruk tidak lagi melekat pada Polri,  oleh karenanya harus tuntas pada akhir tahun 2008.
c) Mempercepat pelaksanaan berbagai program kerja  untuk dapat menyerap anggaran secara efektif sesuai peruntukannya (tepat  guna) serta efisiensi dan akuntabel dalam penggunaanya. Dengan waktu  yang tersisa 3 (tiga) bulan sampai menjelang akhir tahun 2008, tetap  mengacu pada rencana kerja dan anggaran Polri 2008 yang sudah ditetapkan  sebelumnya.
d) Melakukan kajian remunerasi Polri sebagai bagian  dari reformasi birokrasi Polri. Kajian diantaranya dapat berupa  melakukan studi banding terhadap sejumlah departemen yang telah/sedang  melakukan reformasi birokrasi, khususnya masalah remunerasi yang  merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan, seperti Departemen  Keuangan, Mahkamah Agung dan lain sebagainya, maupun terhadap organisasi  kepolisian di negara lain. Kajian remunerasi ini menyangkut  perbandingan standar gaji dan tunjangan pada sesaman institusi  pemerintahan dan organisasi kepolisian di berbagai negara, termasuk  asuransi keselamatan kerja, tunjangan/fasilitas perumahan, tunjangan  transportasi, dan tunjangan kesehatan.
e) Melakukan penjajakan kerjasama di setiap kesatuan  wilayah dan Mabes dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan  personil Polri baik untuk perumahan, transportasi, kesehatan, dan  lainnya. Kerjasama ini misalnya untuk pemberian fasilitas perumahan  layak dan murah dengan pihak pemerintah daerah, institusi perbankan  milik pemerintah, dan pengembang.
f) Melakukan kajian untuk menerapkan sistem manajemen  mutu dan manajemen kinerja. Tujuannya adalah mempersiapkan pemahaman  tugas pokok, fungsi dan peran Polri, guna diarahkan menuju pencapaian  mutu dan kinerja yang baik dari setiap personilnya. Pada tahap awal  dibentuk tim khusus untuk implementasi manajemen mutu dan kinerja di  lingkungan Polri. Tim ini akan mengkaji semua konsep dan kerangka  manajemen mutu dan kinerja yang ada serta memformulasikannya sedemikian  rupa sehingga dapat diterapkan dengan segala kekhasan organisasi Polri.
g) Menyusun rencana peningkatan kapasitas institusi  Polri (capacity building} dalam melakukan penelitian dan pengembangan  (Litbang) Kepolisian. Tujuannya adalah untuk menyiapkan suatu  perencanaan komprehensif guna meningkatkan kemampuan Polri dalam  melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) Kepolisian,  dengan mensinergikan berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan di  lingkungan Polri, sehingga mampu menghasilkan berbagai pemikiran dan  terobosan baru dalam meningkatkan fungsi kepolisian. Rencana peningkatan  kapasitas penelitian dan pengembangan ini akan meningkatkan kemampuan  Polri menjadi center of excellence dalam bidang kepolisian sehingga  dapat menjadi salah satu acuan praktek kepolisian terbaik di tingkat  regional.
3) Reformasi Kultural
a) Menyusun Pakta Integritas (komitmen moral dan  standar etika kerja) baru yang dilengkapi dengan mekanisme reward and  punishment Pakta Integritas ini kemudian disarikan dalam bentuk poster  “do’s and don’tt’ (panduan hal-hal yang boleh dan tidak boleh  dilakukan), dan kemudian dipasang di setiap Satwil dan Satker, terutama  sentra pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia. Pakta integritas ini  akan berisikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Melakukan pembersihan pungli, baik di dalam tubuh Polri  (internal) maupun terhadap pihak luar (eksternal).   
(2) Memberikan  kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui  lembaga penampung pengaduan di setiap kesatuan, serta menindaklanjuti  penyelesaian pengaduan dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada  Kapolri.    
(3) Menyelenggarakan apel pagi di lapangan bagi satuan  operasional yang dikontrol oleh pimpinan disetiap lini sebagai sarana  pengendalian dan pengawasan bagi para bawahannya yang melaksanakan tugas  di pos-pos pelayanan kepolisian sehingga dapat dipastikan Polri mampu  member! pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.    
(4)  Menghilangkan kebiasaan melakukan kegiatan-kegiatan diluar tugas-tugas  pokok, seperti kebiasaan anjangsana dan budaya setor muka.    
(5)  Menghilangkan sikap pemimpin yang suka melempar kesalahan kepada  bawahan.    
(6) Menghilangkan kebiasaan melibatkan istri pejabat  dalam kegiatan kedinasan, misalnya mutasi, mengurus kasus, dan  lain-lainnya.    
(7) Menghentikan kesenangan pejabat yang dapat  membebani bawahan, termasuk diantaranya budaya setor bawahan kepada  atasan.    
(8) Meningkatkan peran fungsi pembinaan (personil,  logistik, keuangan) dan propam sesuai dengan prosedur dan tata kerja  yang telah disepakati untuk mewujudkan internal trust dan menghilangkan  saling curiga, saling menyalahkan, dan memanfaatkan kewenangan untuk  keuntungan pribadi.
Langkah penyusunan dan pelaksanaan pakta integritas  ini dilakukan sebagai moral guidance dan motivasi bagi setiap personil  Polri untuk meningkatkan moralitas, integritas dan profesionalisme.
a) Menandatangani dan menerapkan Pakta Integritas di seluruh satuan  kerja dan satuan kewilayahan, serta menjalankannya dengan  sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.   
b) Menyusun Standar Budaya  Melayani (service culture} disetiap sentra pelayanan kepolisian, lengkap  dengan panduan dan indikator keberhasilan (key performance indicators /  KPI). Tujuannya adalah sebagai langkah awal bagi penerapan budaya  melayani dimanapun bagi setiap personil Polri.    
c) Melakukan  sosialisasi standar budaya melayani secara internal kepada seluruh  satuan kerja, satuan wilayah dan secara eksternal kepada masyarakat.  Proses ini merupakan penyatuan pemahaman budaya melayani yang akan  diterapkan sebagai wujud dari penampilan wajah humanis Polri kepada  masyarakat.    
d) Mendiseminasikan hasil penerapan Polmas  percontohan yang telah dilakukan dibeberapa Satwil yang berhasil /  terbaik se-Indonesia sebagai langkah untuk memperluas penerapan Polmas  di Indonesia. Dengan demikian, semua Satwil bisa mempelajari kiat sukses  dan menyusun pedoman yang disesuaikan dengan kondisi lokal setempat.     
Diseminasi Polmas ini meliputi :
(1) Model dan bentuk standar layanan kepolisian,  terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang  bersifat humanis atau ramah kepada masyarakat, lebih proaktif, dan  sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Inti dari Polmas adalah kemitraan dan  penyelesaian masalah yang dihadapi komunitas. Dengan demikian  komunikasi, mendatangi dan edukasi kepada masyarakat merupakan kunci  keberhasilan dari kegiatan Polmas. Jika ini sudah dilakukan, maka  masyarakat akan memberi apresiasi terhadap kegiatan Polmas.
(3) Pemberdayaan masyarakat agar mampu berperan aktif  dalam melakukan pengamanan di lingkungannya sendiri.
Salah satu aspek yang masih menjadi kelemahan dalam  menerapkan Polmas adalah kuantitas dan kualitas personel Polri yang  duduk di dalam jabatan Binamitra belum memadai dan memiliki kompetensi  untuk mengemban Polmas dengan baik. Dengan demikian, program pendidikan  untuk membentuk personal Polmas harus segera direncanakan agar  kompetensi menjadi merata bagi anggota di lingkungan Polri. Percepatan  pendidikan personel untuk Polmas perlu dilakukan di lingkungan Polri  maupun melalui kerjasama dengan luar negeri.
e) Penerapan Polmas yang lebih terstandarisasi dan  merata di seluruh Satwil. Tujuannya adalah supaya penerapan Polmas  ditengah masyarakat memiliki standar pencapaian yang terukur, dapat  ditentukan kualitas Polmas yang terbaik bagi masyarakat.
f) Mematangkan konsep Sistem Pendidikan Polri yang  telah dibuat sebelumnya agar sesuai dengan konteks tantangan Polri saat  ini dan ke depan, dan memudahkan dalam proses implementasinya.
15. Rincian Program Kerja Triwulan Kedua (Januari  2009 – Maret 2009). a. Eksternal
1) Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar   
Melanjutkan  program pembangunan satuan wilayah kepolisian di perbatasan dan  pulau-pulau terluar, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan  Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan di triwulan sebelumnya.
2) Penanganan empat jenis kejahatan yang menjadi sasaran Prioritas.    
Melanjutkan program pemberantasan dan pencegahan kejahatan  prioritas yang telah dilakukan di triwulan sebelumnya.
3) Pengamanan Pemilu   
a) Memastikan kesiapan operasi pengamanan  Pemilu. Di dalam program kerja ini berbagai latihan dan gelar pasukan  ditujukan untuk mematangkan kesiapan operasi kepolisian pengamanan  Pemilu. Latihan ini harus dilakukan secara berkala, melibatkan berbagai  unsur kesatuan di dalam Polri, juga melibatkan masyarakat, dan yang  terpenting juga melibatkan unsur partai politik peserta Pemilu, dan  pihak KPU/ KPUD.
b) Memfasilitasi terbentuknya kesepakatan menciptakan Pemilu damai  dengan partai politik peserta Pemilu. Pada fase ini, Polri berfungsi  sebagai mediator yang kemudian mengajak seluruh partai politik peserta  Pemilu melakukan ikrar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang  damai.   
Pada tingkat pusat, Mabes Polri harus menjadi inisiator  untuk memfasilitasi kesepakatan ini dengan menggandeng semua pimpinan  pusat partai politik melakukan ikrar mendukung penyelenggaraan Pemilu  secara damai. Sedangkan pada tingkat propinsi, Polda melakukan hal yang  sama dengan melibatkan pimpinan daerah partai politik, dan pada tingkat  Kabupaten / Kota dilakukan oleh Kapolres / Kapolresta / Kapoltabes /  Kapolwil / Kapolwiltabes dengan melibatkan pimpinan partai di tingkat  Kabupaten / Kota.
c) Mendorong partisipasi Forum Kemitraan Polisi  Masyarakat (FKPM) Polmas untuk turut serta dalam pengamanan Pemilu. FKPM  sebagai media kerjasama Polri dan masyarakat sangat berperan dalam  pengamanan Pemilu, di mana secara dini yang didasari oleh kesukarelaan  masyarakat dapat menjaga kelancaran proses pelaksanaan Pemilu. Hal ini  dapat dilakukan dengan cara mengaktifkan pertemuan FKPM yang melibatkan  masyarakat, mengajak masyarakat berdiskusi, meminta masukan dari  masyarakat, dan sebagainya.
4) Kerjasama   
a) Interdepartemen.    
Melanjutkan peningkatan  koordinasi dengan sejumlah instansi terkait perihal penyelesaian kasus  kejahatan, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat, ataupun  dalam rangka peningkatan profesionalisme, serta akuntabilitas terhadap  asset negara yang dikelola oleh Polri.
b) Internasional   
(1) Melanjutkan peningkatan kerjasama  internasional yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan  kepolisian dari negara lain di dunia dalam penanganan kejahatan  transnasional.    
(2) Melanjutkan dan memperluas jalinan kerjasama  internasional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta  profesionalisme Polri. Internal
1) Reformasi Struktural   
a) Melanjutkan restrukturisasi  Detasemen 88 Anti Teror.    
b) Melanjutkan restrukturisasi  Kepolisian Perairan (Polair).    
c) Melaksanakan Implementasi  Penggunaan INAFIS (Indonesian automatic finger print information system)     
d) Melaksanakan implementasi penggunaan Pusat Informasi Kriminal  Nasional (Pusiknas).    
e) Melanjutkan pembentukan satuan wilayah  sesuai dengan pemekaran wilayah yang terjadi.    
f) Membentuk  Kelompok Kerja (Pokja) dan menyusun usulan Struktur Polri yang baru  sebagai hasil kajian yang telah dilakukan pada triwulan sebelumnya.
2) Reformasi Instrumental
a) Menyusun dan mengajukan usulan sistem remunerasi  Polri yang baru kepada pemerintah. Sistem remunerasi yang baru  diharapkan akan menyeimbangkan antara beban tugas yang dihadapi dengan  kesejahteraan yang didapatkan oleh personil Polri, sehingga diharapkan  dapat memotivasi pencapaian kinerja yang bermutu. Bersamaan dengan  usulan sistem remunerasi tersebut juga dibuat usulan besarnya anggaran  Polri tahun 2010, agar sistem remunerasi ini dapat dilaksanakan pada TA.  2010.
b) Melaksanakan kerjasama di setiap kesatuan wilayah dan mabes dengan  berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan personil Polri baik  untuk perumahan, transportasi, dan kesehatan.   
c) Menerapkan sistem  manajemen mutu dan manajemen kinerja yang baru diseluruh satuan kerja  dan wilayah Polri. Dalam penerapan ini, secara bertahap namun pasti,  seluruh jajaran Polri akan mengimplementasikan sistem tersebut.    
d)  Meningkatkan transparansi dan konsistensi sistem rekrutmen, terutama  untuk Bintara. Untuk rekrutmen Akpol, sudah berjalan dengan baik.  Sehingga diharapkan dapat menekan atau bahkan menghapuskan kemungkinan  terjadinya pungutan liar atau kecurangan dalam proses rekrutmen, serta  meningkatkan penerapan “local boy for local jotT.
e) Mematangkan dan menyampaikan usulan rencana  peningkatan kapasitas Polri dalam melakukan Penelitian dan Pengembangan  (Litbang) Kepolisian.
3) Reformasi Kultural.
a) Menindaklanjuti pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pakta  Integritas di setiap kesatuan.   
b) Menerapkan budaya melayani di  seluruh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sesuai dengan standar yang  telah disusun pada triwulan sebelumnya.    
c) Mengadakan program  pemilihan Sentra Pelayanan Kepolisian terbaik dalam penerapan budaya  melayani, serta bersih dari pungli (clean and accountable) di mana pada  setiap triwulan akan diumumkan sentra layanan kepolisian terbaik, dan  setiap tahunnya akan diberikan penghargaan (award) kepada sentra  pelayanan kepolisian terbaik selama kurun waktu 1 tahun. Hal ini  bertujuan untuk memotivasi setiap sentra pelayanan dalam memberikan  pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga dalam waktu yang  singkat Polri dapat mencapai target sebagai institusi pelayanan publik  terbaik di Indonesia.    
.d) Melanjutkan diseminasi hasil penerapan  Polmas percontohan yang telah dilakukan dibeberapa Satwil yang  berhasil/terbaik se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk penyebarkan  keberhasilan penerapan Polmas tersebut ke seluruh Indonesia secara  merata, terstandarisasi dan berkualitas.    
e) Menyiapkan  implementasi Sistem Pendidikan Polri yang baru berupa penyiapan berbagai  piranti lunak pendukung dan sumber daya manusia yang kompeten.
16. Rincian Program Kerja Triwulan Ketiga (April 2009 – Juni 2009).  a. Eksternal   
1) Pengamanan perbatasan dan pulau-Dulau terluar.  Melanjutkan program pembangunan satuan wilayah kepolisian di wilayah  perbatasan dan pulau-pulau terluar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur  dan Nusa Tenggara Timur, telah dilakukan pada triwulan sebelumnya.    
2)  Penanganan empat jenis kejahatan yang menjadi sasaran Prioritas.  Melanjutkan program pemberantasan dan pencegahan kejahatan prioritas  yang telah dilakukan pada triwulan sebelumnya.    
3) Pengamanan  Pemilu.    
Melakukan operasional pengamanan pelaksanaan Pemilu  sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya:
a) Segenap jajaran Polri berada pada tingkat kesiapsiagaan tinggi,  harus berada di tempat kerja masing-masing sesuai penugasannya.   
b)  Anggota disebar sesuai dengan derajat potensi kerusuhan di setiap  wilayah yang sudah diidentifikasi sebelumnya, serta tempat-tempat yang  berkaitan dengan Pemilu, seperti TPS, PPS, KPUD, sampai KPU.    
c)  Secara proaktif menjalin koordinasi dengan para pimpinan partai politik  untuk menjaga ketertiban umum, dan fungsi intelijen terus ditingkatkan.     
d) Jika ada kerusuhan, langsung segera ditangani dalam waktu  sesingkat-singkatnya, langsung dilokalisir, dan tidak menyebar menjadi  kerusuhan besar.
4) Kerjasama   
a) Interdepartemen    
Melanjutkan peningkatan  koordinasi dengan sejumlah instansi terkait menyangkut penyelesaian  kasus kejahatan, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.     
b) Internasional    
(1) Melanjutkan peningkatan kerjasama  internasional yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan  kepolisian dari negara lain di dunia untuk penanganan kejahatan  transnasional.    
(2) Melanjutkan dan memperluas jalinan kerjasama  internasional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan  profesionalisme Polri Internal    
1) Reformasi Struktural    
a)  Restrukturisasi Den 88/AT, Pangkalan Gerak Polair, Pembangunan INAFIS  dan PUSIKNAS sudah operasional penuh.    
b) Melanjutkan pembentukan  satuan wilayah sesuai dengan pemekaran wilayah yang terjadi (jika ada).     
c) Finalisasi usulan Struktur Polri yang baru.    
d)  Mengajukan usulan Struktur Polri yang baru kepada pemerintah.
2) Reformasi Instrumental.   
a) Mematangkan persiapan pelaksanaan  sistem remunerasi Polri yang baru, yang akan diimplementasikan di tahun  2010.    
b) Melanjutkan pelaksanaan kerjasama di setiap kesatuan  wilayah dan Mabes dengan berbagai pihak untuk peningkatan kesejahteraan  personil Polri dalam hal perumahan, transportasi, dan kesehatan.    
c)  Melanjutkan penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen kinerja yang  baru diseluruh satuan kerja dan wilayah Polri. Diharapkan terjadi  peningkatan secara terus-menerus bertitik tolak dari hasil evaluasi  pelaksanaan di triwulan sebelumnya, dengan kurva semakin baik.    
d)  Meningkatkan pengawasan pelaksanaan rekrutmen, terutama untuk Bintara.     
e) Melaksanakan implementasi peningkatan kapasitas Polri dalam  melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang) kepolisian. Indikator  keberhasilan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kepolisian  ini adalah dengan secara reguler (misalnya triwulan) dapat dihasilkan  pemikiran dan terobosan baru dalam meningkatkan fungsi kepolisian, yang  kemudian dapat didiseminasi (melalui forum seminar, jurnal, ataupun  media lainnya) dan diujicobakan di lapangan.
3) Reformasi Kultural   
a) Menindaklanjuti pengawasan dan  evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di setiap kesatuan.    
b)  Melanjutkan penerapan standar budaya melayani dengan melakukan  sosialisasi program pemberian penghargaan Sentra Pelayanan Kepolisian  terbaik.    
c) Mengumumkan Sentra Pelayanan Kepolisian terbaik dalam  triwulan pertama pelaksanaan program penghargaan budaya melayani.    
d)  Mengadakan program pemilihan implementasi Polmas terbaik untuk FKPM,  kemudian FKPM terbaik akan diumumkan setiap triwulan dan diakhir tahun  akan diberikan penghargaan (award) kepada FKPM dengan pelaksanaan Polmas  terbaik.    
e) Melanjutkan persiapan implementasi Sistem Pendidikan  Polri yang baru.    
.    
17. Rincian Program Kerja Triwulan  Keempat (Juli 2009 – September 2009)    
a. Eksternal    
1)  Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.    
Menuntaskan  pembangunan satuan wilayah kepolisian di wilayah perbatasan dan  pulau-pulau terluar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Nusa  Tenggara Timur.    
2) Penanganan empat jenis kejahatan yang menjadi  sasaran Prioritas.    
Melanjutkan program pencegahan dan  pemberantasan kejahatan prioritas yang telah dilakukan pada triwulan  sebelumnya.    
3) Pengamanan Pemilu    
Melanjutkan operasional  pengamanan pelaksanaan Pemilu, sama seperti triwulan sebelumnya.    
4)  Kerjasama
a) Inter Departemen   
Melanjutkan peningkatan koordinasi dengan  sejumlah instansi terkait menyangkut penyelesaian kasus kejahatan,  terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.    
b)  Internasional    
(1) Melanjutkan peningkatan kerjasama internasional  yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dari  negara lain di dunia untuk penanganan kejahatan transnasional.    
(2)  Melanjutkan dan memperluas jalinan kerjasama internasional yang  bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Polri.    
b.  Internal    
1) Reformasi Struktural    
a) Restrukturisasi Den  88/AT, Pangkalan Gerak Polair, Pembangunan INAFIS dan PUSIKNAS sudah  operasional penuh.    
b) Melanjutkan pembentukan satuan wilayah  sesuai dengan pemekaran wilayah yang terjadi.c) Mendapatkan persetujuan  pemerintah untuk struktur organisasi Polri yang baru.    
d)  Menyiapkan implementasi struktur organisasi Polri yang baru.
2) Reformasi Instrumental   
a) Mematangkan persiapan pelaksanaan  sistem remunerasi Polri yang baru, yang akan diimplementasikan di tahun  2010.    
b) Melanjutkan pelaksanaan kerjasama di setiap kesatuan  wilayah dan Mabes dengan berbagai pihak untuk peningkatan kesejahteraan  personil Polri dalam hal perumahan, transportasi, dan kesehatan.    
c)  Melanjutkan penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen kinerja yang  baru diseluruh satuan kerja dan wilayah Polri, sesuai dengan hasil  evaluasi pelaksanaan pada triwulan sebelumnya.    
d) Meningkatkan  pengawasan pelaksanaan rekrutmen, terutama untuk Bintara di SPN.    
e)  Melanjutkan pelaksanaan implementasi peningkatan kapasitas penelitian  dan pengembangan (Litbang) kepolisian, sehingga fungsi Litbang Polri  dapat menjadi inisiator perubahan di lingkungan Polri, yang dapat  menghasilkan praktek kepolisian terbaik dan peningkatan kinerja Polri.
3) Reformasi Kultural
a) Menindaklanjuti pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pakta  integritas di setiap kesatuan.   
b) Melanjutkan penerapan Standar  Budaya Melayani di seluruh Sentra Pelayanan Kepolisian sesuai dengan  hasil evaluasi pelaksanaan pada triwulan sebelumnya.    
c)  Mengumumkan Sentra Pelayanan Kepolisian terbaik pada triwulan berjalan.     
d) Melanjutkan program penerapan Polmas sesuai standar terbaik di  seluruh FKPM yang ada, dan secara terus-menerus melakukan peningkatan  sesuai hasil evaluasi pelaksanaan pada triwulan sebelumnya.    
e)  Mengumumkan FKPM terbaik dalam pelaksanaan Polmas pada triwulan  berjalan.    
f) Melanjutkan persiapan implementasi Sistem Pendidikan  Polri yang baru.
V. PENUTUP   
Dengan semakin besarnya tuntutan dan harapan dari  masyarakat terhadap kinerja dan citra Polri serta dinamika perkembangan  lingkungan, maka pelaksanaan program akselerasi utama menjadi tantangan  bagi Polri, terutama untuk dapat mewujudkan hasil segera (quick wins}  berupa berbagai langkah nyata perubahan dan peningkatan kinerja Polri,  khususnya dalam hal reformasi kultural di internal Polri.
Untuk itu dituntut perhatian dan keseriusan dari  seluruh jajaran Polri dalam menindaklanjuti dan memahami program ini  yang merupakan penajaman dari Rencana Kerja Tahun 2008 dan Tahun 2009  yang memanfaatkan sisa waktu dua tahun dari tahap pertama Grand Strategi  Poiri yakni pencapaian trust building. Dengan demikian program  akselerasi ini disusun dengan memperhatikan dukungan anggaran yang telah  diprogramkan dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran  Polri.
Dalam rangka menjamin keberhasilan program akselerasi  secara konsisten dan berkesinambungan dilakukan analisa dan evaluasi  per-triwulan. Mengingat program akselerasi ini merupakan ikhtiar bersama  untuk mencapai dan mewujudkan Poiri yang mandiri, profesional, dan  dipercaya masyarakat, maka seluruh anggota Poiri wajib untuk  melaksanakannya secara baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar