****__ Selamat Datang & Terimakasih sudah mengunjungi blog kami__ ****

Ngeblog bareng yuuks biar tambah wawasan ... ****

Senin, 03 Mei 2010

IMPLEMENTASI AKSELERASI POLMAS DENGAN MENJALANKAN PROGRAM QUICK WINS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

1. PENDAHULUAN.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, dan khususnya pada pasal 13, secara tersurat ialah sebagai suatu lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi, tugas memelihara keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Kemudian PerKap No. 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan Grand Strategi Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.
Dalam Keputusan Kapolri tersebut diatas maka Polri dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanannya melalui sikap dan perilakunya yang profesional sebagai wujud pertanggung jawaban kepada publik yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui peran petugas Polmas dan menjalankan program Quick Wins yang seabagaimana telah diputuskan oleh Kapolri.
Organisasi Polri sebagai milik masyarakat harus menyadari untuk melayani masyarakat bukan dilayani, Kepolisian RI (Polri) telah meluncurkan program Quick Wins, yang merupakan program-program unggulan dalam rangka akselerasi untuk mencapai sasaran grand strategis Polri 2005-2009. Program akselerasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri yang diharapkan memberikan perubahan dalam aspek kultural. Dalam launching reformasi birokrasi Polri, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada empat program Quick Wins. Keempat program ini adalah quick respond; transparansi pelayanan SIM, STNK, BPKB; transparansi proses penyidikan; dan transparansi rekruitmen personel, dengan demikian maka program quick wins dituntut bisa memenuhi apa yang menjadi harapan daripada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan agar lebih profesional dan dapat dipercaya oeleh masyarkat.
Polri telah mereformasi diri melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural ( POLISI SIPIL ), namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat.
Untuk mencapainya harapan masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat Polri perlu mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN (quick wins).
Untuk itu dikaitkan dengan judul tersebut diatas Penulis merumuskan suatu permasalahan yaitu “Bagaimana Implementasi Akselerasi Polmas dengan menjalankan program quick wins dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat”. dari permasalahan tersebut dapat di uraikan persoalan-persoalan antara lain ; a. Bagaimana Polmas saat ini. b. Implelentasi Akselerasi Polmas dengan menjalankan program Quick Wins.

2. PEMBAHASAN.
a. Polmas saat ini.
Polmas (Perpolisian Masyarakat) pada dasarnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Kepolisian dalam masyarakat madani, sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep Community Policing.
Mengacu pada uraian diatas, Polmas pada hakekatnya mengandung 2 (dua) unsur utama, yaitu :
1) Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat.
2) Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Sebagai suatu falsafah, Polmas mengandung makna “suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat”.
Metode Polmas adalah suatu metode sistem keamanan swakarsa yang dalam pelaksanaannya senantiasa dijalin hubungan kerjasama antara polisi dan masyarakat. Untuk mencapai suatu perwujudan terbinanya hubungan kerjasama polisi dan masyarakat dibutuhkan suatu komitmen bersama antara Polri dan masyarakat. Namun yang lebih memiliki peran terpenting guna terwujudnya kemitraan dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat yang harmonis tentu saja sudah barang tentu kepribadian dari tiap-tiap personil Polri harus mencerminkan suatu sosok personil Polri yang sipil/Kepolisian Sipil.
Implementasi Polmas dalam pelaksanaannya saat ini sebagai metode kerjasama dan kemitraan polisi dan masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban di lingkungan masyarakat, dirasakan belum berjalan secara optimal dikarenakan Konsep Polmas secara umum ternyata belum dipahami oleh secara benar dan utuh, baik oleh masyarakat maupun oleh anggota kepolisian itu sendiri. Ketidaktepatan dalam memberi makna perpolisian dan memahami filosofi yang melatar belakangi lahirnya “gerakan” perpolisian masyarakat (Polmas) ini pada akhirnya menimbulkan banyak terjadi kebuntuan, bahkan penyimpangan dalam implementasinya di lapangan. Terdapat beberapa anggapan yang kurang tepat atau bahkan sama sekali salah mengenai Polmas. Anggapan-anggapan yang salah mengenai Polmas adalah:
1) Polmas dianggap sebagai lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian.
2) Polmas dianggap boleh menangani atau memutuskan tentang penyelesaian tindak pidana, meneruskan atau tidak meneruskan suatu perkara pidana ditingkatkan menjadi penyidikan.
3) Polmas dianggap sebagai organisasi bawahan kepolisian
4) Polmas dianggap organisasi yang dibiayai oleh kepolisian
5) Polmas dianggap sebagai organisasi massa atau LSM.
Pelaksanaan Polmas dalam penerapannya tidak efektif, hal ini timbul karena masih adanya sikap masyarakat maupun Polisi yang kurang memahami tentang Polmas serta masyarkat melihat bahwa kecenderungan dari anggota Polri masih bersikap sok berkuasa, tidak sopan, arogansi dan lain sebagainya. Kultur personil Polri yang tidak mencerminkan sikap yang demikian berdampak terhadap menjauhnya polisi dari masyarakat yang menjadi binaannya.

b. Implementasi Akselerasi Polmas dengan menjalankan program Quick Wins.
Community Policing adalah bentuk pemolisian sipil untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang dilakukan dengan tindakan-tindakan :
1) Polisi bersama-sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat.
2) Polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas,
3) Polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention),
4) Polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
5) Polisi memberikan pelayanan dengan quick respon.
Penerapannya dengan mengedepankan untuk senantiasa memperbaiki dan menjaga hubungan antara polisi dengan warga komuniti sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Hubungan polisi dengan warga komuniti dibangun melalui komunikasi dimana polisi bisa menggunakan dengan kata hati dan pikirannya untuk memahami berbagai masalah sosial yang terjadi maupun dalam membahas masalah yang bersifat lokal dan adat istiadat masyarakat sukubangsa setempat.
Sebagaimana yang menjadi salah satu kriteria dari polisi sipil dikaitkan dengan program Quick Wins, yang bertujuan Meningkatkan Kepercayaan dan Kecintaan Publik ( Masyarakat ) Kepada Institusi ( Polri ) dalam waktu cepat.
Berdayakan dan kembangkan sarana prasarana komunikasi yang ada di Polres dan POlsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjukan petugas operator dengan mengaktifkan nomor panggilan darurat 112.
1) Lakukan inventaris seluruh peralatan / sarana prasarana patroli dan lakukan perbaikan serta penambahan saran prasana / peralatan komunikasi.
2) Agar aktifkan kontak kontak person langsung ( hotline ) antara masyarakat dengan Para Kepala Satuan Wilayah ( dari Kapolda sampai dengan Kapolsek ) serta fungsi-fungsi operasional ( Samapta, Lantas, Reserse dan Intel ) dengan memberikan nomor hp dan telpon kantor yang mudah dihubungi.
3) Agar menyiapkan dan memberdayakan call center di setiap Polres seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
4) Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tata cara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar.
5) Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan quick respon dan memberikan dukungan untuk keberhasilan Program Quick wins.
3. KESIMPULAN.
KEBIJAKAN quick wins dapat dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri.
Akselerasi Polmas dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat harus di dukung dengan program QUICK WINS yang sebagaimana telah di putuskan oleh kebijakan Kapolri.
QUICK WINS harus dikembangkan, dijabarkan dan harus dilaksanakan diseluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh jajaran.
Perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan Stakeholders / Masyarakat.
Diperlukan Komitmen dari seluruh anggota Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS.

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Perkap No. 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman dasar Strategi Implementasi POLMAS.
3. Grands Strategi Polri 2005-2025.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar