****__ Selamat Datang & Terimakasih sudah mengunjungi blog kami__ ****

Ngeblog bareng yuuks biar tambah wawasan ... ****

Jumat, 30 April 2010

POSTUR HUMAS POLRI


PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a) Upaya pencapaian Grand Strategy Polri 2004 - 2025 yang meliputi pembenahan di bidang Struktural, Instrumental dan Kultural dilaksanakan melalui tiga tahapan Renstra, yaitu; membangun kepercayaan (Trust Building), kemitraan dan kerjasama (Partnership dan Networking) serta pencapaian pelayanan prima (strive for excelent) dan untuk mempercepat tercapainya program Trust Building ( 2004 - 2009 ) Kapolri telah mencanangkan Program Reformasi Birokrasi Polri beserta Akselerasinya dan program Quick Wins yang peresmiannya oleh Presiden Rl tanggal 30 Januari 2009 dengan tujuan untuk merubah budaya dan peningkatan kinerja Polri sejalan dengan tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas publik.


b) Dalam rangka memasuki era kemitraan dan kerjasama ( Partnership dan Networking ) Polri merencanakan program - program untuj mengintensifkan sosialisasi / promosi dan publikasi kinerja Polri.guna memperoleh dukungan dan partisipasi baik internal maupun eksternal dengan memerankan fungsi Humas Polri sebagai Front Office Polri. Agar kebijakan tersebut membumi, maka diperiukan komitmen dan kerja keras seiuruh jajaran Polri mewujudkan bukti nyata berupa peningkatan profesionalisme dan pelayanan Polri.

c) Berlakunya U.U.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan cara sederhana, adanya pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, dapat berperan sebagai jungkit pengumpil (key leverage) untuk mempercepat realisasi kebijakan Polri.

d) Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagai implementasi good governance dan clean government serta hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang -undangan, menjadi kewajiban bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya, sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada publik atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan publik.

e) Peran Kehumasan adalah membangun image (image building ) bagi organisasinya, sebagai mediator antara organisasi dengan warga masyarakat dan komunitas, sebagai distributor informasi dari organisasi kepada publik serta menampung dan meningaklanjuti feedback dari masyarakat kepada organisasi.

f) Memahami berbagai keterbatasan SDM, sarana prasarana, sistem dan metode serta anggaran, maka Postur Humas Polri ke depan harus mengakomodir substansi yang diatur dalam Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai perundang-undangan yang mendasari tugas Polri, baik selaku penegak hukum, penanggungjawab Kamdagri maupun sebagai institusi penyelenggara pemerintahan negara.

g) Dalam pengelolaan informasi diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dukungan khusus yang menunjang kemampuan mengelola dan menenyajikan informasi yang berklasifikasi berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan. Dalam pelayanan informasi diharapkan Humas Polri mampu berperan sebagai Front Office, yang dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat / pencari informasi.

h) Dalam upaya membangun postur sebagaimana tersebut pada butir b di atas, perlu dibangun Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana berbasis ICT (Information and Communication Tecnology), sistem dan metode serta anggaran yang memadai.

2. DASAR

a. Pasal 28 Undang - undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

b. Undang - undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P.

c. Undang - undang No.40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

d. Undang - undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negai Republik Indonesia.

e. Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.

f. Undang - undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

g. Peraturan Menteri PAN No. 12 tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada publik.

h. Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.

3. VISI DAN MISI

a. Visi dan Misi Polri

1). Visi Polri
Terwujudnya Postur Polri yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum.

2). Misi Polri
a) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah.

b) Tanggap/responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.

c) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah, serta memfasiltasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

d) Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.

e) Mengembangkan Pemolisian Masyarakat ( Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen).

f) Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

g) Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operaslonal tugas Polri.

b. Visi dan Misi Humas Polri
1). Visi Humas Polri
Humas Polri yang mampu menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan masyarakat serta opini publik guna mewujudkan citra positif sesuai dengan visi Polri.

2). Misi Humas Polri
a) Membangun kemampuan publik relation anggota Polri pada umumnya, dan pelaksana tugas Humas Polri.

b) Membentuk iklim Humas Polri yang mendukung ( kebijakan, system, struktur, anggaran dan sebagainya ) .dan menetapkan standarisasi sistem Humas Polri.

c) Membangun sarana dan prasarana kehumasan Polri

d) Membangun kemitraan dan kerjasama dengan semua komponen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan.

e) Menghimpun, mengolah dan mendistrbusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun komunikasi dua arah.

4. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Konsep tentang Postur Humas Polri tahun 2010 - 2025 ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang rencana pembangunan Postur Humas Polri ke depan.

b. Tujuan pembuatan konsep ini adalah sebagai pedoman dalam membangun Postur Humas Polri dalam periode 2010 - 2025 serta sebagai masukan kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijaksanaan.

5. AZAS YANG DIANUT
a. Azas Transparansi
Setiap data/informasi pada prinsipnya dikelola, disajikan dan didistribusikan secara terbuka, kecuali hal-hal yang memang dibatasi oleh aturan hukum.

b. Azas Akuntabilitas Publik
Data/informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti teruji kebenaran/keakuratannya, diperoleh dari sumber terpercaya dan dikelola secara profesional oleh petugas yang berkompeten.

c. Azas Kesetaraan
Pelayan dan pencari/pemohon Jnformasi diposislkan pada kedudukan yang setara dan tidak ada pembedaan perlakuan terkait status sosial seseorang dalam pelayanan informasi.

d. Azas Kewajiban
Pelayanan informasi publik, disamping sebagai pelaksanaan kewajiban hukum, juga merupakan panggilan kewajiban tugas Polri dalam rangka pencerahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

e. Azas Legalitas
Setiap data/informasi, hak dan kewajiban serta tindakan dalam pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

f. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan
Setiap orang dapat menuntut haknya atas pelayanan informasi publik dan petugas wajib memberi pelayanan menurut standard dan ketentuan yang telah ditetapkan dan setiap penyimpangan oleh siapapun
dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti telah diperbuat.

g. Azas Efektif dan Efisien
Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan prinsip cepat, tepat; sederhana dan beaya ringan serta mampu memberi manfaat yang sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya.

h. Azas jujur dan Obyektif
Setiap data/informasi yang dihimpun, dikelola dan disajikan haruslah faktual tidak boleh mengandung kebohongan, direkayasa maupun digaduhkan karena alasan kepentingan tertentu.

i. Azas Partisipatif
Arus data/informasi meliputi aktivitas menerima dan memberi (take and give ), maka untuk kelancaran dan terwujudnya informasi yang berkualitas diperlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berkepentingan.

j. Azas Kepercayaan
Kredibilitas Pelayan dan Pencari/pemohon informasi sangat mempengaruhi proses pelayanan informasi, karena itu masing-masing harus menjaga image, sikap, performance ucapannya sehingga memberi nilai kepercayaan yang tinggi.

k. Azas Kemandirian
Pejabat Pelayan Informasi Publik harus terbebas dari tekanan kepentingan yang dapat mempengaruhi dirinya untuk memanipulasi data/informasi yang akan disajikan / ddidistribusikan kepada publik.

6. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang dibahas dalam Naskah ini dibatasi pada pembahasan mengenai kondisi, tantangan, arah pengembangan dan kebutuhan Humas Polri ke depan. Karena itu secara runtut dibahas mengenai kondisi faktual Humas Polri sekarang, tantangan tugas, arah pengembangan dan kebutuhan SDM, Sistem dan Metode serta Sarana/prasarana berbasis ICT serta anggaran dengan proyeksi sampai tahun 2025.

7. TATA URUT
a. Pendahuluan.
b. Kondisi Humas Polri Sekarang.
c. Perkembangan Llngkungan dan Tantangan Tugas.
d. Postur Humas Polri Ke depan.
e. Kebljakan dan Upaya.
f. Penutup.

8. PENGERTIAN
a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

b. Informasi adaiah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.

c. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

d. Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.

e. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik.

f. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri (sebagai Juru bicara Polri) dengan para Kasatker atau Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-Satker Dilingkungan Polri.

g. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.

h. Badan Publik di lingkungan Polri meliputi Satuan - satuan kerja di lingkungan Polri baik ditingkat Mabes Polri maupun kewilayahan yang menggunakan dana APBN.

i. Humas Polri sebagai ” Front Office Polri ” merupakan unsur terdepan dalam pelayanan publik dibidang informasi dan dokumentasi serta menerima dan menyalurkan pengaduan. feedback masyarakat.

II. KONDISI HUMAS POLRI SEKARANG

9. ORGANISASI
a. Bahwa hingga saat ini Humas Poiri secara struktural hanya terdapat pada Divisi Humas Poiri di Mabes Poiri dan Bidang Humas di setiap Polda .

b. Pelaksana tugas Humas pada masing - masing Satker, baik di tingkat Mabes Poiri maupun di tingkat Polda ditugaskan kepada Perwira Penghubung Penerangan ( yang diadakan untuk menyiasati perpanjangan tangan Humas di tiap Satker), yang ditunjuk oleh para Kasatker untuk melaksanakan tugas kehumasan disamping tugas pokoknya secara struktural.

c. Belum ada kejelasan/ketegasan tentang pelaksana tugas Humas di tingkat Polwil/tabes/Poltabes/Polres

10.SUMBER DAYA MANUSIA
a. Kuantitas
Jumlah Personel riil Div Humas dan Jajaran Humas Poiri pada sebanyak 613 personel, yakni baru memenuhi 60 % dari DSPP. Dengan komposisi 2(dua) PATI, 90(sembilan puluh) PAMEN, 140 (seratus empat puluh) PAMA, 177 (seratus tujuh puluh tujuh) BA dan 210(dua ratus sepuluh) PNS.

b. Kualitas
Kompetensi Sumber Daya Manusia Humas Poiri yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude) dibidang kehumasan masih belum sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan.
Pendidikan di bidang kehumasan yang di dukung DIPA ada 3 (tiga) jenis pelatihan dalam setahun yang dilaksanakan meliputi : Publik Speaking, Fotografi dan Cameramen dengan peserta rata-rata 30 personel setiap kali pelatihan.
Dari penilian kompetensi SDM Humas Poiri saat ini hanya 50 % memiliki latar belakang pendidikan formal dan atau pembinaan skill melalui pelatihan/kursus yang sangat terbatas pada kemampuan sebagai operator.
Hal ini dirasakan masih belum dapat mengimbangi realitas kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi personil Humas dalam rangka optimalisasi kinerja Humas Poiri.


11. SISTEM DAN METODA
a. Arus komunikasi dan informasi antar Satker yang diawaki oleh Perwira Penghubung Penerangan ( Pabungpen) dengan Divisi Humas Poiri dan Bidang Humas Polda belum berjalan secara maksimal karena pada kenyataannya dilaksanakan hanya sebagai tugas sampingan/tambahan.

b. Hubungan tata cara kerja Kehumasan di lingkungan Poiri dirumuskan secara parsial oleh masing - masing Satker, sehingga prosedur standar operasional menjadi tidak jelas dan tidak member! kepastian tindakan dan tanggung jawab.

c. Saat ini keberadaan Satker Humas baru ada di tingkat Mabes Poiri, sedangkan Humas Polda hanya sebagai Subsatker dibawah Satker Spripim. Kondisi seperti ini kurang tepat dalam membangun kemandirian pengembangan peran fungsi Humas yang membutuhkan fleksibilitas sesuai perkembangan lingkungan yang pesat dan dinamis.

12. SARANA DAN PRASARANA
a. Kondisi sarana yang serba terbatas sangat tidak menunjang upaya dalam mengimbangi pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi sejalan dengan pesatnya peningkatan permintaan informasi dari masyarakat. Disamping itu Polri kurang mampu memonitor dengan cepat setiap informasi yang diberitakan di TV sehingga selalu terlambat memberikan respon dan antisipasi terhadap kejadian - kejadian yang menjadi perhatian masyarakat dan atensi pimpinan.

b. Sebagian usulan pengadaan sarana, realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan lapangan. Akibatnya kemampuan operasional tidak bisa optimal, dan peralatan tersebut secara teknologi menjadi jauh / tertinggal sehingga tidak menunjang pembangunan Humas Polri kedepan.

c. Prasarana yang dimiliki Humas Polri dan Bidhumas Polda (kualitas dan
d. tampilan kantor, jaringan komunikasi) belum mencerminkan sebagai satuan kerja yang dapat memenuhi kebutuhan dalam menjafankan Tupoksinya sesuai tuntutan KIP.

13. ANGGARAN
a. Ketersediaan anggaran Operasional Humas Polri dari tahun 2004 -2009 belum mencerminkan pendanaan yang cukup untuk mendukung proporsi kegiatan operasional kehumasan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kewilayahan.
b. Anggaran pengadaan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan alut/alsus Humas sangat minim.


III. PERKEMBANGAN LINGKUNGAN DAN TANTANGAN TUGAS

14. PELUANG DAN KENDALA Faktor Intern
a. Kekuatan (strength)
1) Organisasi Polri yang tersebar dari Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai basis komunikasi antara Polri dan masyarakat melalui pers/media.

2) Adanya kebijakan pimpinan untuk memaksimalkan peran Humas Polri sebagai juru bicara Polri maupun sebagai penjuru dalam membangun opini publik yang positif terhadap kinerja Polri.

3) Adanya semangat / motivasi yang dimiliki komuniti Humas Polri untuk mengabdikan diri pada tugas yang diembannya dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan sarjana walaupun tanpa dibiayai dinas.

4) Adanya program pelatihan dalam upaya meningkatkan keterampilan personel melalui kursus-kursus seperti cameramen / fotografer baik di lembaga swasta maupun di lingkungan Polri (Pelatihan Public Speaking, Videografi, dan Fotografi) serta Pendidikan Spesialis Humas (Dikbangspes Humas Selama 2 bulan).

5) Penggunaan ICT di lingkungan Polri bukan merupakan hal yang baru, meskipun masih parsial.

b. Kelemahan (Weaknesses)
1) Kondisi personal Humas Polri saat ini baik secara kualitas maupun kuantitas masih jauh dari apa yang diharapkan (sangat terbatas).

2) Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki dasar-dasar pengetahunan komunikasi dan pengelolaan informasi, sehingga penyelenggaraan tugas - tugas Kehumasan kurang maksimal.

3) Pelaksana Perwira penghubung penerangan (Pabungpen) yang ditunjuk selama ini untuk menjembatani komunikasi antara fungsi-fungsi Polri dengan Humas, bukan merupakan orang yang memliki akses pada sumber informasi dan umumnya bukan personel yang paham akan tugas kehumasan, sehingga tidak dapat berperan sebagai kontributor data internal Polri untuk keperluan pemberitaan.

4) Pemahaman, kepedulian dan pemberdayaan fungsi Humas di jajaran organisasi Polri masih sangat minim, sehingga peran Humas belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota Polri.

5) Kegiatan kehumasan tidak terlepas dari perkembangan (Information and Communication Technology) yang semakin pesat, sedangkan personel Polri yang di tugaskan pada Humas Polri umumnya sangat awam ICT dan bahkan terlambat mengikuti perkembangannya.

6) Adanya kecepatan dan kecanggihan berbagai media dalam menginformasikan berbagai hal yang tidak terikuti oleh personel Humas Polri, dan bahkan cenderung tertinggal sehingga berbagai informasi penting tidak tercover dan bahkan tidak termonitor. Hal ini berdampak pada lemahnya counter opini.

7) Kondisi alut/alsus kehumasan yang ada saat ini sangat terbatas dan ketinggalan, tidak sebanding dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang pesat. Selain itu keberadaan Website Polri (Polri.go.id), sebagai pendukung kelancaran sistem informasi maupun penyebarluasan informasi belum dimanfaatkan secara optimal ( mismanajemen).

Rekruitmen anggota Polri, baik melalui program penerimaan Perwira Sumber Sarjana maupun penerimaan Pegawai Negeri Sipil belum ada pengkhususan bagi lulusan Sarjana Komunikasi, Publisistik, Sarjana Komputer, photografi dan design grafis.

9) Penempatan personel pada Humas Polri maupun Bidang Humas Polda belum mengacu kepada Kompetensi atau ekspertasi di bidang Kehumasan.

10) Sering terjadi kerancuan dalam otoritas pemberian pelayanan informasi kepada pers/media karena belum ada atau belum tegasnya standar prosedur baku tentang mekanisme pelayanan informasi.

11) Filling and Recording yang merupakan peran sangat vital dalam penyelenggaraan fungsi kehumasan masih lemah.

Faktor Ekstern

a. Peluang (Opportunities)
1) Kemajuan teknologi informasi dewasa ini memudahkan Polri untuk dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas waktu dan wilayah dengan cepat.

2) Polri berpeluang memanfaatkan peran Media sebagai window on event and experiences (Masyarakat memandang media sebagai jendela dimana mereka bisa melihat bagian dari apa yang sedang dilaksanakan oleh Polri), untuk menampilkan performance dan kinerja yang baik kepada publik.

3) Polri dapat memanfaatkan hasrat ingin tahu yang tinggi atas kinerja Polri, baik dalam penanggulangan berbagai kriminalitas maupun dalam pelayanan masyarakat, untuk mempromosikan program-program dan mempublikasikan hasil kinerjanya.

4) Meningkatnya tingkat penggunaan sarana teknologi informasi dalam berkomunikasi di kalangan masyarakat, seperti e-mail, website, face book, mailist, sms, merupakan peluang sarana publik yang dapat dipergunakan untuk memperluas jaringan informasi Polri.

5) Berlakunya Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi peluang bagi Polri dan komunitas lembaga pemangku tugas kehumasan untuk bersama sama membangun sistem dan kerjasama dalam penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terintegrasi:

6) Terbuka peluang kerjasama informasi dan komunikasi dengan berbagai media on line, para tokoh / pakar / akademisi/ LSM dan memposisikannya sebagai bagian dari contributor terhadap Polri.

b. Tantangan (Threats )
a) Pers/media memandang Polri sebagai Badan Publik yang besar dan memiliki kewenangan luas, serta potensial melanggar HAM, sehingga harus diawasi/dikontrol oleh masyarakat dan pers.

b) Kecenderungan terjadi pelanggaran etika Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran(PS) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam kegiatan penyiaran / pemberitaan, karena media massa cenderung didominasi motif kepentingan bisnis / politis, sehingga sering mengabaikan makna ” does it fit to shoot ?” dan ” does it fit to print ?”.

c) Ketatnya persaingan “rating” antar media sehingga ada kecenderungan media tertentu ingin lebih eksklusif, lebih cepat, lebih unik dengan mengabaikan obyektifitas berita itu sendiri.

d) Trial by The Press. Pers masih sering menyajikan berita-berita yang sudah menjustifikasi seseorang sebagai tersalah sebelum mekanisme hukum menentukan kesalahan seseorang (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah).

e) Pemberitaan yang mencampur-adukkan fakta dengan opini, asumsi maupun spekulasi oleh kalangan pers media cetak maupun elektronik , menuntut perlunya peningkatan intensitas hubungan kritis yang konstruktif dengan kalangan pers/media.

f) Meningkatnya daya kritis membuat warga masyarakat makin sadar dan makin menuntut hak-haknya sebagai warga Negara, konsekwensinya Polri harus mampu mewujudkan pelayanan jasa dan informasi Kepolisian yang lebih professional dan modern.

g) Prilaku kolutif. Masih ditemukan adanya oknum pers di lapangan mempraktekkan cara - cara memperoleh informasi secara tidak etis / tidak syah, seperti dengan cara menyuap oknum petugas.

h) Netralitas wartawan. Adanya oknum pers yang mencari informasi atas pesanan orang/pihak tertentu yang berujung pada praktek manipulasi data / informasi ( berita pesanan), yang berdampak mmunculkan polemik dan merugikan pihak tertentu.

i) Pers / media memposisikan diri sebagai: watchdog (bak anjing, menggonggong ketika melihat penyimpangan), marketplaces of ideas ( ruang penyampai ide / gagasan - side opinion oleh siapa saja terutama bila ada permasalahan menyangkut kepentingan publik) dan sebagai the fourth estate (tetap tegak berperan ketika fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dianggap tidak berfungsi lagi).

j) Cara kerja media sudah pada posisi proaktif dalam menentukan rencana pemberitaan mulai dari menentukan Agenda Setting, angel dan focus bidikan beritanya yang lebih mengarah pada News Making bukan lagi News Finding. Karena itu Polri harus berkemampuan dalam forcasting analysis dan efective antisipation, agar satuan-satuan lapangan tampil lebih efektif dan profesional khususnya daiam penanganan masalah/kasus-kasus yang akan maupun sedang menjadi sorotan pers/media.


IV. POSTUR HUMAS POLRI KE DEPAN

15. HUM AS SEBAGAI “FRONT OFFICE POLRI”
Mengapa Humas Polri perlu dijadikan sebagai Front Office Polri ?

a) Setiap kebijakan Polri seperti Grand Strategi Polri 2004 - 2025, tahapan Renstra Polri, Reformasi Birokrasi Polri dan program Quick Wins, sebagai akselerasi pencapaian trust building, selain harus diinternalisasikan dan dilaksanakan dengan kerja keras oleh segenap jajaran Polri, hal yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikan/mempromosikan kebijakan-kebijakan tersebut kepada publik guna memperoleh legitimasi dan dukungan serta paritisipasi masyarakat.

b) Meningkatnya keingintahuan masyarakat baik secara perorangan maupun komunitas secara lebih dalam atas kinerja Kepolisian dan menyentuh sampai ke data/informasi yang spesifik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri.

c) Kewajiban Polri dalam rangka pelayanan jasa kepolisian kepada masyarakat menuntut konsekuensi bagi Polri untuk menyediakan aksesabilitas yang transparan dan akuntabel, mudah dan murah serta humanis khususnya dalam pelayanan informasi publik terkait dengan keberadaan dan kinerja kepolisian.

d) Dalam rangka memperjelas dan mempermudah bagi warga masyarakat ketika ingin mendapat layanan jasa kepolisian, dalam arti memberi kepastian kemana, dimana dan kepada siapa mereka bisa memperoleh layanan kepolisian yang diinginkan sesuai standar peiayanan ( sehingga tidak akan terjadi kesan warga dipingpong oleh Polisi ketika mereka menginginkan jasa layanan kepolisian).

e) Secara internal agar fungsi-fungsi peiayanan kepolisian dapat terintegrasi dalam sebuah sistem pelayanan terpadu yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan berkualitas.

f) Dengan standar pelayanan yang jelas diharapkan akan melahirkan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Polri selaku petugas yang melayani data / informasi, serta merupakan upaya untuk mencegah timbulnya resiko hukum atas kewajiban Polri dalam pelayanan publik.

g) Satuan pengelola informasi publik, merupakan gudang data / informasi, yang harus ditangani oleh satuan khusus, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

h) Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan informasi publik dengan akan diberlakukannya UU KIP, (efektif mulai tanggal 30 April 2010) sudah sangat mendesak, sehingga realisasi humas Polri sebagai Front Office perlu segera diwujudkan. Karena itu diperlukan dukungan SDM, sarana prasarana berbasis ICT, sistem dan metode serta anggaran yang memadai.

i) Fungsi Kehumasan adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.

16. ORGANISASI
a) Dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunilkasi diikuti masivenya pertumbuhan media rtjassa cetak dan elektronik serta otonomisasi kebijakan Kominfo, rhaka uniuk mengimbangi pelayanan informasi, fungsi Humas Polri secar& struktural sudah seharusnya sampai ke tingkat Polres/ta.

b) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) sebagai pendukung utama kelancaran pelayanan informasi publik harus tergelar di seluruh Satker poiri dan juga sampai ke tingkat Polsek/ta.

17. SUMBER DAYA MANUSIA
Sosok pribadi Polisi yang ditugaskan pada bidang Humas setidaknya harus memiliki pengetahuan (knowledge), kecakapan (skill), minat / bakat dan motivasi pribadi yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pada bidang fungsi kehumasan. Beberapa persyaratan SDM Humas yang perlu dipertimbangkan, yaitu :
a) Ability To Communicate, dalam arti harus memiliki / menguasai kemampuan pengetahuan dan skill tentang prinsip-prinsip dasar komunikasi, yaitu kredibel sebagai komunikator, mampu menguasai data/informasi dengan tepat dan benar, mampu memahami karakter dan bersikap empati terhadap lawan bicara / komunikan.

b) Ability To Get On With People, yaitu mampu bergaul dan membangun networking dengan berbagai stakeholder dan publik dalam hubungan yang kritis-konstruktif berlandaskan integritas Polri.

c) Imagination, dalam arti dibutuhkan individu Polri yang kaya ide/gagasan, mampu mencari/menemukan solusi dari setiap kritical problem/permasalahan yang dihadapi dan mampu melahirkan temuan baru maupun kreativitas dalam pekerjaannya.

d) Memiliki daya tanggap dan daya analisis atas opini publik yang berkembang.

e) Berdisiplin dan memiliki dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi atas bidang tugasnya.

f) Berbakat dan atau menyenangi tugas-tugas kehumasan serta mampu menjalin kemitraan internal dan eksternal.

g) Memiliki ketrampilan memanfaatkan peralatan teknologi informasi (ICT) dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

h) Seluruh personil defmitif yang ditempatkan di Humas haruslah menduduki jabatan struktural dan tidak merupakan tugas tambahan atau tugas sampingan.

18. SISTEM DAN METODE
a. Sistem dan metode yang menunjang Postur Humas Polri seyogyanya disusun secara terintegrasi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang substansi dan klasifikasi informasi, pejabat PPID dan pejabat pemberi informasi, sarana/prasarana termasuk ICT, dan mekanisme akses informasi yang bersifat mengikat baik internal maupun eksternal Polri, mencakup :

1. Penetapan substansi informasi yang harus dilayani kepada publik (yg penyajiannya berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan), dan penjabaran tentang batasan informasi yang dikecualikan.

2. Prosedur atau mekanisme arus pelayanan informasi baik / kedalam maupun keluar (bagaimana cara masyarakat mengakses informasi Polri).

3. Information and Communication Technologi (ICT) yang diaplikasikan oleh Polri dalam system pelayanan informasi publik.

4. Strukturisasi fungsi Humas Polri sampai kepada tingkat Polres/ta dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai ketingkat Polsek.

5. Hak dan kewajiban serta sanksi bagi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi serta masyarakat yang meminta informasi dirumuskan secara jelas dan tegas.

b. Mengefektifkan forum-forum Lembaga kehumasan pemerintah.
c. Menggelar forum-forum tidak resmi dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan legitimasi produk-produk kebijakan dan kinerja Polri.
d. Mendirikan Media Crisis Centre ketika sedang menangani kasus-kasus dan atau masalah berskala kontijensi.

19. SARANA DAN PRASARANA
Memiliki peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan Studio Room).

a. Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multimedia seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kendaraan angkutan / bis serta OB Van.

b. Memiliki teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter Net dan intra Net (net working), internet mobile / telkom flash instan.

c. Memiliki Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.

d. Memiliki fasilitas kantor yang representatif dan mencerminkan tampilan tingkat kemajuan Polri ( sebagai outlet atau counter pelayanan Polri) yang berbasis ICT menuju E-office dan lesspaper.

e. Meningkatkan sarana mobilitas operasional yang memadai berupa kendaraan unit Dokumentasi dan Peliputan serta Penerangan Umum yang dilengkapi dengan IT yang memadai.

20. ANGGARAN
Diperlukan pendanaan yang memadai dalam rangka pemenuhan kebutuhan, antara lain :
a. Sarana prasarana
b. Pembinaan bidang kehumasan
c. Operasional
d. Dana penunjang realisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

V. KEBIJAKAN DAN UPAYA
21. KEBIJAKAN

Poiri mengedepankan Humas sebagai “Front Office” berperan mewujudkan system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel berbasis ICT ( Information and Communication Technology) yang tertata dalam system informasi terintegrasi ( networking) dan terjalin dalam hubungan kemitraan sejajar serta menerima dan menindak-lanjuti pengaduan, kritik, saran/masukan, dan aspirasi pengunjuk rasa dalam rangka membangun opini pencitraan Poiri.

22. UPAYA

a. Organisasi
a) Penambahan Struktur Humas sampai ke tingkat Polres/ta
b) Penambahan Struktur PPID atau memodifikasi struktur yang ada pada setiap Satker Poiri menjadi PPID ( sesuai amanah undang-undang ) dan penambahan struktur PPID sampai tingkat Polsek/ta.

b. Bidang SDM
1. Pendataan personil Polri/PNS baik secara kuantitas maupun kualitas yang tergelar / bertugas di bidang kehumasan (temasuk yang pernah mempunyai kualifikasi kehumasan yang sekarang keberadaannya di luarfungsi Humas).

2. Meningkatkan kompetensi perorangan personil Humas yang potensial melalui pelatihan keterampilan Kehumasan dan mengusulkan personil yang tidak potensial untuk dilakukan redisposisi.

3. Untuk jangka pendek dilakukan Out Sourching guna optimalisasi kinerja pada bagian-bagian tertentu.

4. Untuk jangka sedang dan jangka panjang perlu rekruitmen SDM Humas dari para lulusan Sarjana Komunikasi, Design Grafis, Publiksistik dan Sarjana Komputer dan dibekali dengan wawasan yang luas tentang tugas-tugas Poiri baik di bidang operasional maupun pembinaan.

5. Mengadakan study banding baik di dalam Negeri maupun ke luar Negeri dalam rangka peningkatan kualitas kinerja kehumasan.

c. Bidang Sistem dan Metode
Untuk mendukung terealisasi Humas sebagai Front Office Poiri yang berbasis IT, diperlukan piranti lunak sebagai berikut:
Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Poiri dalam menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

a) Perumusan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satker lingkungan Polri dan satuan kewilayahan serta Prosedur pelayanan Informasi.

b) Mempersiapkan perangkat dan sistem yang berbasis Informmation and Comunication Technology (ICT) yang mampu mengelola dan mendistribusikan informasi digital secara cepat, mudah/sederhana dan biaya ringan/proporsional dan terjamin adanya kepastian dalam pelayanan informasi publik oleh Polri.

c) Dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan pers/media perlu diadakan program workshop kepada wartawan unit/pokja Polri tentang wawasan tugas Polri, sebagai upaya mencegah mis-persepsi/mis-interpretasi atas kinerja Polri.

d) Intensifikasi forum Bakohumas Pemerintah sebagai upaya mengefektifkan dan memanfaatkannya daiam rangka sosialisasi dan meraih legitimasi terhadap kebijakan dan kinerja Polri. Mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat
e) menangani kasus dan atau masalah berskala kontinjensi.

d. Bidang Sarana dan prasarana
1. Pengadaan mobil unit sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan sesuai yang ditentukan pada Postur Polri ke depan.

2. Pengadaan alat pengolah data digital (editing, tinier dan non linier) dengan teknologi berbasis IT yang mempunyai jaringan informasi yang didukung dengan Intranet dan Internet untuk mengakses data/informasi yang bersifat statis dan dinamis.

3. Pengadaan Digital Monitoring Media (DMM) yang didukung oleh sarana komputer, televisi, radio yang berbasis Teknologi Informasi modern.

4. Pembangunan fasilitas kantor dilengkapi ruangan Media Center, ruangan DMM, ruangan penyimpanan data, ruangan Redaksi, ruangan penyimpanan alat - alat peliputan dan ruang kerja yang representatif.

5. Mengadakan MOU untuk memanfaatkan fasilitas penyampai informasi (portal) pihak ketiga seperti Media Online, terutama sebagai upaya melipatgandakan kemampuan distribusi informasi Polri kepada masyarakat/publik dan sebagai penampung feed back untuk Polri.

e. Bidang Anggaran
1) Anggaran Humas Polri direalisasikan sesuai Rencana Pembangunan/Pengembangan dan Rencana Kerja Humas Polri.

2) Dalam Sisbinku Polri, Bidang Humas Polda menjadi Satker.

VI. PENUTUP
23. KESIMPULAN
a. Berdasarkan uraian konsep Postur Humas Poiri yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembangunan/Pengembangan Postur Humas Poiri yang memposisikan Humas Poiri sebagai Front Office Poiri, merupakan kebutuhan mendesak bagi Poiri dalam rangka mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus akan menjadi jungkit pengumpil (key leverage) bagi transparansi dan akuntabilitas publik Poiri dalam mewujudkan good governance dan clean government.

b. Dalam rangka mewujudkan Postur Humas Poiri diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, Sistem dan Metode dengan sarana dan prasarana Kehumasan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta didukung anggaran operasional dan pembinaan yang realitis untuk peningkatan kinerja Humas Poiri.

c. Untuk mewujudkan Humas Poiri sebagai Front Office Poiri diperlukan komitmen dan kepedulian serta partisipasi dari unsur pimpinan Poiri sampai ke tingkat pelaksana di Lapangan.

d. Workshop kepada wartawan unit /pokja Poiri tentang wawasan tuga% Poiri merupakan program yang dibutuhkan dalam membiiia hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media untuk mencegah mis-interpretasi/mis-persepsi terhadap kebijakan dan kinerja Poiri.

e. Intensifikasi forum Bakohumas dalam mengefektifkan fungsi dan peran Humas Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan mendapatkan legitimasi atas kebijakan dan kinerja Poiri.

f. Perlu digelar forum-forum tidak resmi dengan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, seperti komunitas pers/media, para akademisi, LSM, para tokoh masyarakat dalam rangka meraih legitimasi terhadap berbagai kebijakan dan kinerja Poiri, serta meminta feedback untuk pembenahan Poiri.

g. Media Crisis Centre ( MCC ) dijadikan program tetap ketika menangani kasus dan atau masalah berskala kontijensi.

h. Perangkat Mobile Communication (KOMOB) perlu diadakan sebagai kelengkapan Div Humas Poiri dan Div Humas Polda agar peliputan dan dokumentasi kegiatan lapangan Poiri lebih maksimal dan lebih baik.

24. KESIMPULAN
a. Berdasarkan uraian konsep Postur Humas Poiri yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembangunan/Pengembangan Postur Humas Poiri yang memposisikan Humas Poiri sebagai Front Office Poiri, merupakan kebutuhan mendesak bagi Poiri dalam rangka mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus akan menjadi jungkit pengumpil (key leverage) bagi transparansi dan akuntabilitas publik Poiri dalam mewujudkan good governance dan clean government.

b. Dalam rangka mewujudkan Postur Humas Poiri diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, Sistem dan Metode dengan sarana dan prasarana Kehumasan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta didukung anggaran operasional dan pembinaan yang realitis untuk peningkatan kinerja Humas Poiri.

c. Untuk mewujudkan Humas Polri sebagai Front Office Polri diperlukan komitmen dan kepedulian serta partisipasi dari unsur pimpinan Polri sampai ke tingkat pelaksana di Lapangan.

d. Workshop kepada wartawan unit /pokja Polri tentang wawasan tugas Polri merupakan program yang dibutuhkan dalam membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media untuk mencegah mis-interpretasi/mis-persepsi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.

e. Intensifikasi forum Bakohumas dalam mengefektifkan fungsi dan peran Humas Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan mendapatkan legitimasi atas kebijakan dan kinerja Polri.

f. Perlu mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala Kontijensi.(sumber:.komisikepolisianindonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar