1. PENDAHULUAN.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002,
dan khususnya pada pasal 13, secara tersurat ialah sebagai suatu lembaga
pemerintahan yang memiliki fungsi, tugas memelihara keamanan dalam negeri,
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan masyarakat.
Kemudian PerKap No. 7 Tahun 2008
Tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam
penyelenggaraan tugas Polri. Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan Grand
Strategi Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara
Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.
Dalam Keputusan Kapolri tersebut
diatas maka Polri dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanannya melalui
sikap dan perilakunya yang profesional sebagai wujud pertanggung jawaban kepada
publik yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada
masyarakat melalui peran petugas Polmas dan menjalankan program Quick Wins yang
seabagaimana telah diputuskan oleh Kapolri.
Organisasi Polri sebagai milik
masyarakat harus menyadari untuk melayani masyarakat bukan dilayani, Kepolisian
RI (Polri) telah meluncurkan program Quick Wins, yang merupakan program-program
unggulan dalam rangka akselerasi untuk mencapai sasaran grand strategis Polri
2005-2009. Program akselerasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi
Polri yang diharapkan memberikan perubahan dalam aspek kultural. Dalam
launching reformasi birokrasi Polri, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
menjelaskan, ada empat program Quick Wins. Keempat program ini adalah quick
respond; transparansi pelayanan SIM, STNK, BPKB; transparansi proses
penyidikan; dan transparansi rekruitmen personel, dengan demikian maka program
quick wins dituntut bisa memenuhi apa yang menjadi harapan daripada masyarakat
khususnya dalam bidang pelayanan agar lebih profesional dan dapat dipercaya
oeleh masyarkat.
Polri telah mereformasi diri
melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural ( POLISI SIPIL ),
namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat.
Untuk mencapainya harapan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat Polri perlu
mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN
(quick wins).
Untuk itu dikaitkan dengan judul
tersebut diatas Penulis merumuskan suatu permasalahan yaitu “Bagaimana
Implementasi Akselerasi Polmas dengan menjalankan program quick wins dalam
rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat”. dari permasalahan tersebut dapat di
uraikan persoalan-persoalan antara lain ; a. Bagaimana Polmas saat ini. b.
Implelentasi Akselerasi Polmas dengan menjalankan program Quick Wins.
2. PEMBAHASAN.
a. Polmas saat ini.
Polmas (Perpolisian Masyarakat)
pada dasarnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa
yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan
fungsi Kepolisian dalam masyarakat madani, sehingga tidak semata-mata merupakan
pengadopsian dari konsep Community Policing.
Mengacu pada uraian diatas,
Polmas pada hakekatnya mengandung 2 (dua) unsur utama, yaitu :
1) Membangun kemitraan antara
polisi dan masyarakat.
2) Menyelesaikan berbagai masalah
sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Sebagai suatu falsafah, Polmas
mengandung makna “suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung
nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling
menghargai antara polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang
menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat”.
Metode Polmas adalah suatu metode
sistem keamanan swakarsa yang dalam pelaksanaannya senantiasa dijalin hubungan
kerjasama antara polisi dan masyarakat. Untuk mencapai suatu perwujudan
terbinanya hubungan kerjasama polisi dan masyarakat dibutuhkan suatu komitmen
bersama antara Polri dan masyarakat. Namun yang lebih memiliki peran terpenting
guna terwujudnya kemitraan dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat yang
harmonis tentu saja sudah barang tentu kepribadian dari tiap-tiap personil
Polri harus mencerminkan suatu sosok personil Polri yang sipil/Kepolisian
Sipil.
Implementasi Polmas dalam
pelaksanaannya saat ini sebagai metode kerjasama dan kemitraan polisi dan
masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban di lingkungan
masyarakat, dirasakan belum berjalan secara optimal dikarenakan Konsep Polmas
secara umum ternyata belum dipahami oleh secara benar dan utuh, baik oleh
masyarakat maupun oleh anggota kepolisian itu sendiri. Ketidaktepatan dalam
memberi makna perpolisian dan memahami filosofi yang melatar belakangi lahirnya
“gerakan” perpolisian masyarakat (Polmas) ini pada akhirnya menimbulkan banyak
terjadi kebuntuan, bahkan penyimpangan dalam implementasinya di lapangan.
Terdapat beberapa anggapan yang kurang tepat atau bahkan sama sekali salah mengenai
Polmas. Anggapan-anggapan yang salah mengenai Polmas adalah:
1) Polmas dianggap sebagai
lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian.
2) Polmas dianggap boleh
menangani atau memutuskan tentang penyelesaian tindak pidana, meneruskan atau
tidak meneruskan suatu perkara pidana ditingkatkan menjadi penyidikan.
3) Polmas dianggap sebagai
organisasi bawahan kepolisian
4) Polmas dianggap organisasi
yang dibiayai oleh kepolisian
5) Polmas dianggap sebagai
organisasi massa atau LSM.
Pelaksanaan Polmas dalam penerapannya
tidak efektif, hal ini timbul karena masih adanya sikap masyarakat maupun
Polisi yang kurang memahami tentang Polmas serta masyarkat melihat bahwa
kecenderungan dari anggota Polri masih bersikap sok berkuasa, tidak sopan,
arogansi dan lain sebagainya. Kultur personil Polri yang tidak mencerminkan
sikap yang demikian berdampak terhadap menjauhnya polisi dari masyarakat yang
menjadi binaannya.
b. Implementasi Akselerasi Polmas
dengan menjalankan program Quick Wins.
Community Policing adalah bentuk
pemolisian sipil untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat yang dilakukan dengan tindakan-tindakan :
1) Polisi bersama-sama dengan
masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial
(terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat.
2) Polisi senantiasa berupaya
untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas,
3) Polisi lebih mengutamakan
pencegahan kriminalitas (crime prevention),
4) Polisi senantiasa berupaya
meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
5) Polisi memberikan pelayanan
dengan quick respon.
Penerapannya dengan mengedepankan
untuk senantiasa memperbaiki dan menjaga hubungan antara polisi dengan warga
komuniti sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Hubungan polisi
dengan warga komuniti dibangun melalui komunikasi dimana polisi bisa
menggunakan dengan kata hati dan pikirannya untuk memahami berbagai masalah
sosial yang terjadi maupun dalam membahas masalah yang bersifat lokal dan adat
istiadat masyarakat sukubangsa setempat.
Sebagaimana yang menjadi salah
satu kriteria dari polisi sipil dikaitkan dengan program Quick Wins, yang
bertujuan Meningkatkan Kepercayaan dan Kecintaan Publik ( Masyarakat ) Kepada
Institusi ( Polri ) dalam waktu cepat.
Berdayakan dan kembangkan sarana
prasarana komunikasi yang ada di Polres dan POlsek untuk mempermudah akses
masyarakat dengan menunjukan petugas operator dengan mengaktifkan nomor
panggilan darurat 112.
1) Lakukan inventaris seluruh
peralatan / sarana prasarana patroli dan lakukan perbaikan serta penambahan
saran prasana / peralatan komunikasi.
2) Agar aktifkan kontak kontak
person langsung ( hotline ) antara masyarakat dengan Para Kepala Satuan Wilayah
( dari Kapolda sampai dengan Kapolsek ) serta fungsi-fungsi operasional (
Samapta, Lantas, Reserse dan Intel ) dengan memberikan nomor hp dan telpon
kantor yang mudah dihubungi.
3) Agar menyiapkan dan
memberdayakan call center di setiap Polres seluruh jajaran sampai ke Polsek,
utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
4) Laksanakan pelatihan bagi
personil patroli maupun operator komunikasi tentang tata cara berpatroli dan
berkomunikasi yang baik dan benar.
5) Agar fungsi opsnal dan
pembinaan terkait juga melaksanakan quick respon dan memberikan dukungan untuk
keberhasilan Program Quick wins.
3. KESIMPULAN.
KEBIJAKAN quick wins dapat
dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka
Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri.
Akselerasi Polmas dalam
mewujudkan kepercayaan masyarakat harus di dukung dengan program QUICK WINS
yang sebagaimana telah di putuskan oleh kebijakan Kapolri.
QUICK WINS harus dikembangkan,
dijabarkan dan harus dilaksanakan diseluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh
jajaran.
Perlu disosialisasikan kepada
seluruh anggota Polri dan Stakeholders / Masyarakat.
Diperlukan Komitmen dari seluruh
anggota Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Perkap No. 7 Tahun 2008
Tentang Pedoman dasar Strategi Implementasi POLMAS.
3. Grands Strategi Polri
2005-2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar